Suara.com - Koalisi Warga untuk Keterbukaan Data Covid-19 menilai pemerintah tidak transparan mengenai hasil tes warga yang terpapar virus corona.
Penambahan kasus baru yang diumumkan Pemerintah Pusat tiap harinya tidak mencerminkan kondisi di hari itu atau bahkan hari sebelumnya. Publik tidak pernah tahu kapan penambahan kasus itu sebenarnya terjadi.
"Keterlambatan pemeriksaan lab serta keterlambatan diumumkan tersebut bertentangan dengan prinsip statistik kesehatan publik. Sehingga menyulitkan dilakukannya analisis epidemiologi yang akurat," kata anggota Koalisi Warga Lapor Covid-19 Irma Hidayana dalam keterangan pers, Jumat (12/6/2020).
Salah satu pendiri Laporcovid-19.org ini menuturkan, alih-alih meningkatkan jumlah tes dan kelengkapan data untuk kepentingan publik secara luas, pemerintah justru bersikap tidak transparan dengan dihilangkannya data jumlah tes PCR per orang dari laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diumumkan pada hari Kamis (11/6) sore. Selanjutnya data yang disebutkan hanya jumlah spesimen yang diambil.
"Ini merupakan kemunduran di tengah tuntutan publik terhadap akurasi dan transpransi data," ujarnya.
Menurutnya, data tes PCR per orang sangat krusial karena tanpa mencantumkan data itu sulit bagi publik untuk menilai apakah suatu daerah sudah aman atau masih terdampak Covid-19. Jangan sampai terjebak pada narasi dan praktek 'tidak ada test, tidak ada kasus'.
Masalah lainnya, data mengenai jumlah orang yang dites tersebut ditampilkan di website Kementerian Kesehatan pada Kamis (11/6) malam, tanpa pemberitahuan penyebabnya.
Hal ini dilakukan setelah publik mempertanyakan hilangnya data tersebut, baik melalui sosial media maupun secara langsung ke Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan.
"Oleh karena itu, kami menuntut pemerintah terus membuka data jumlah orang yang dites per hari," tegas Irma.
Koalisi warga, lanjut Irma, juga meminta agar data jumlah orang yang dites per hari ditampilkan di tiap provinsi dan kabupaten/kota, untuk mengetahui kecukupan fasilitas kesehatan dan upaya identifikasi kasus di daerah masing-masing. Data yang ditampilkan tersebut juga harus dilengkapi dengan informasi kapan penambahan kasus itu sesungguhnya terjadi.
Baca Juga: Musala Stasiun MRT Jakarta Jadi Ruang Isolasi Virus Corona
"Sesuai prinsip data terbuka, data Covid-19 yang dikumpulkan dengan menggunakan dana publik harusnya terbuka untuk publik demi kepentingan seluruh masyarakat," tuturnya.
Irma mengingatkan, pemerintah khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bahwa informasi kesehatan publik telah diatur dalam konstitusi. Di antaranya melalui Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, dan Undang undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. UU KIP menyebutkan bahwa informasi kesehatan adalah informasi publik.
Sementara pada Pasal 169 UU Kesehatan disebutkan bahwa, “Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat”.
Koalisi warga untuk Keterbukaan Data Covid-19 ini terdiri dari Laporcovid19.org, Kawalcovid19.id, Jurnalis Bencana dan Krisis Indonesia, Kios Ojo Keos Society, YLBHI, KontraS, PSHK, ICW, KontraS, Hakasasi.id, Lokataru Foundation, CISDI, LBH Masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi