Suara.com - Koalisi Warga untuk Keterbukaan Data Covid-19 menilai pemerintah tidak transparan mengenai hasil tes warga yang terpapar virus corona.
Penambahan kasus baru yang diumumkan Pemerintah Pusat tiap harinya tidak mencerminkan kondisi di hari itu atau bahkan hari sebelumnya. Publik tidak pernah tahu kapan penambahan kasus itu sebenarnya terjadi.
"Keterlambatan pemeriksaan lab serta keterlambatan diumumkan tersebut bertentangan dengan prinsip statistik kesehatan publik. Sehingga menyulitkan dilakukannya analisis epidemiologi yang akurat," kata anggota Koalisi Warga Lapor Covid-19 Irma Hidayana dalam keterangan pers, Jumat (12/6/2020).
Salah satu pendiri Laporcovid-19.org ini menuturkan, alih-alih meningkatkan jumlah tes dan kelengkapan data untuk kepentingan publik secara luas, pemerintah justru bersikap tidak transparan dengan dihilangkannya data jumlah tes PCR per orang dari laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diumumkan pada hari Kamis (11/6) sore. Selanjutnya data yang disebutkan hanya jumlah spesimen yang diambil.
"Ini merupakan kemunduran di tengah tuntutan publik terhadap akurasi dan transpransi data," ujarnya.
Menurutnya, data tes PCR per orang sangat krusial karena tanpa mencantumkan data itu sulit bagi publik untuk menilai apakah suatu daerah sudah aman atau masih terdampak Covid-19. Jangan sampai terjebak pada narasi dan praktek 'tidak ada test, tidak ada kasus'.
Masalah lainnya, data mengenai jumlah orang yang dites tersebut ditampilkan di website Kementerian Kesehatan pada Kamis (11/6) malam, tanpa pemberitahuan penyebabnya.
Hal ini dilakukan setelah publik mempertanyakan hilangnya data tersebut, baik melalui sosial media maupun secara langsung ke Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan.
"Oleh karena itu, kami menuntut pemerintah terus membuka data jumlah orang yang dites per hari," tegas Irma.
Koalisi warga, lanjut Irma, juga meminta agar data jumlah orang yang dites per hari ditampilkan di tiap provinsi dan kabupaten/kota, untuk mengetahui kecukupan fasilitas kesehatan dan upaya identifikasi kasus di daerah masing-masing. Data yang ditampilkan tersebut juga harus dilengkapi dengan informasi kapan penambahan kasus itu sesungguhnya terjadi.
Baca Juga: Musala Stasiun MRT Jakarta Jadi Ruang Isolasi Virus Corona
"Sesuai prinsip data terbuka, data Covid-19 yang dikumpulkan dengan menggunakan dana publik harusnya terbuka untuk publik demi kepentingan seluruh masyarakat," tuturnya.
Irma mengingatkan, pemerintah khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bahwa informasi kesehatan publik telah diatur dalam konstitusi. Di antaranya melalui Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, dan Undang undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. UU KIP menyebutkan bahwa informasi kesehatan adalah informasi publik.
Sementara pada Pasal 169 UU Kesehatan disebutkan bahwa, “Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat”.
Koalisi warga untuk Keterbukaan Data Covid-19 ini terdiri dari Laporcovid19.org, Kawalcovid19.id, Jurnalis Bencana dan Krisis Indonesia, Kios Ojo Keos Society, YLBHI, KontraS, PSHK, ICW, KontraS, Hakasasi.id, Lokataru Foundation, CISDI, LBH Masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan