Suara.com - Koalisi Warga untuk Keterbukaan Data Covid-19 menilai pemerintah tidak transparan mengenai hasil tes warga yang terpapar virus corona.
Penambahan kasus baru yang diumumkan Pemerintah Pusat tiap harinya tidak mencerminkan kondisi di hari itu atau bahkan hari sebelumnya. Publik tidak pernah tahu kapan penambahan kasus itu sebenarnya terjadi.
"Keterlambatan pemeriksaan lab serta keterlambatan diumumkan tersebut bertentangan dengan prinsip statistik kesehatan publik. Sehingga menyulitkan dilakukannya analisis epidemiologi yang akurat," kata anggota Koalisi Warga Lapor Covid-19 Irma Hidayana dalam keterangan pers, Jumat (12/6/2020).
Salah satu pendiri Laporcovid-19.org ini menuturkan, alih-alih meningkatkan jumlah tes dan kelengkapan data untuk kepentingan publik secara luas, pemerintah justru bersikap tidak transparan dengan dihilangkannya data jumlah tes PCR per orang dari laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diumumkan pada hari Kamis (11/6) sore. Selanjutnya data yang disebutkan hanya jumlah spesimen yang diambil.
"Ini merupakan kemunduran di tengah tuntutan publik terhadap akurasi dan transpransi data," ujarnya.
Menurutnya, data tes PCR per orang sangat krusial karena tanpa mencantumkan data itu sulit bagi publik untuk menilai apakah suatu daerah sudah aman atau masih terdampak Covid-19. Jangan sampai terjebak pada narasi dan praktek 'tidak ada test, tidak ada kasus'.
Masalah lainnya, data mengenai jumlah orang yang dites tersebut ditampilkan di website Kementerian Kesehatan pada Kamis (11/6) malam, tanpa pemberitahuan penyebabnya.
Hal ini dilakukan setelah publik mempertanyakan hilangnya data tersebut, baik melalui sosial media maupun secara langsung ke Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan.
"Oleh karena itu, kami menuntut pemerintah terus membuka data jumlah orang yang dites per hari," tegas Irma.
Koalisi warga, lanjut Irma, juga meminta agar data jumlah orang yang dites per hari ditampilkan di tiap provinsi dan kabupaten/kota, untuk mengetahui kecukupan fasilitas kesehatan dan upaya identifikasi kasus di daerah masing-masing. Data yang ditampilkan tersebut juga harus dilengkapi dengan informasi kapan penambahan kasus itu sesungguhnya terjadi.
Baca Juga: Musala Stasiun MRT Jakarta Jadi Ruang Isolasi Virus Corona
"Sesuai prinsip data terbuka, data Covid-19 yang dikumpulkan dengan menggunakan dana publik harusnya terbuka untuk publik demi kepentingan seluruh masyarakat," tuturnya.
Irma mengingatkan, pemerintah khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bahwa informasi kesehatan publik telah diatur dalam konstitusi. Di antaranya melalui Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, dan Undang undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. UU KIP menyebutkan bahwa informasi kesehatan adalah informasi publik.
Sementara pada Pasal 169 UU Kesehatan disebutkan bahwa, “Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat”.
Koalisi warga untuk Keterbukaan Data Covid-19 ini terdiri dari Laporcovid19.org, Kawalcovid19.id, Jurnalis Bencana dan Krisis Indonesia, Kios Ojo Keos Society, YLBHI, KontraS, PSHK, ICW, KontraS, Hakasasi.id, Lokataru Foundation, CISDI, LBH Masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Penyelundupan 54.096 Benih Lobster di Bandara YIA Digagalkan, Nilainya Capai Rp1 Miliar
-
Moeldoko Kenang Try Sutrisno: Sosok Panglima Agitator yang Bakar Semangat Prajurit
-
Siapa Mojtaba Khamenei? Sosok 'Penguasa Bayangan' Calon Pengganti Ali Khamenei di Iran
-
Profil Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI: Jejak Militer, Politik, dan Emas Olimpiade 1992
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Jadwal Resmi Pengumuman SNBP 2026
-
Try Sutrisno Dimakamkan di TMP Kalibata Usai Zuhur, Salat Jenazah di Masjid Agung Sunda Kelapa
-
Update Konflik Iran: Ayatollah Khamenei Gugur, China dan Rusia Gelar Pembicaraan Darurat
-
Pesta Belanja Jakarta Festive Wonder: Diskon Hingga 70 Persen di 80 Pusat Perbelanjaan Saat Ramadan
-
Gaji Tak Cukup, Kebutuhan Hidup Menumpuk: Guru Honorer Nekat Rangkap Jabatan Meski Dilarang Aturan