Suara.com - Koalisi Warga untuk Keterbukaan Data Covid-19 menilai pemerintah tidak transparan mengenai hasil tes warga yang terpapar virus corona.
Penambahan kasus baru yang diumumkan Pemerintah Pusat tiap harinya tidak mencerminkan kondisi di hari itu atau bahkan hari sebelumnya. Publik tidak pernah tahu kapan penambahan kasus itu sebenarnya terjadi.
"Keterlambatan pemeriksaan lab serta keterlambatan diumumkan tersebut bertentangan dengan prinsip statistik kesehatan publik. Sehingga menyulitkan dilakukannya analisis epidemiologi yang akurat," kata anggota Koalisi Warga Lapor Covid-19 Irma Hidayana dalam keterangan pers, Jumat (12/6/2020).
Salah satu pendiri Laporcovid-19.org ini menuturkan, alih-alih meningkatkan jumlah tes dan kelengkapan data untuk kepentingan publik secara luas, pemerintah justru bersikap tidak transparan dengan dihilangkannya data jumlah tes PCR per orang dari laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diumumkan pada hari Kamis (11/6) sore. Selanjutnya data yang disebutkan hanya jumlah spesimen yang diambil.
"Ini merupakan kemunduran di tengah tuntutan publik terhadap akurasi dan transpransi data," ujarnya.
Menurutnya, data tes PCR per orang sangat krusial karena tanpa mencantumkan data itu sulit bagi publik untuk menilai apakah suatu daerah sudah aman atau masih terdampak Covid-19. Jangan sampai terjebak pada narasi dan praktek 'tidak ada test, tidak ada kasus'.
Masalah lainnya, data mengenai jumlah orang yang dites tersebut ditampilkan di website Kementerian Kesehatan pada Kamis (11/6) malam, tanpa pemberitahuan penyebabnya.
Hal ini dilakukan setelah publik mempertanyakan hilangnya data tersebut, baik melalui sosial media maupun secara langsung ke Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan.
"Oleh karena itu, kami menuntut pemerintah terus membuka data jumlah orang yang dites per hari," tegas Irma.
Koalisi warga, lanjut Irma, juga meminta agar data jumlah orang yang dites per hari ditampilkan di tiap provinsi dan kabupaten/kota, untuk mengetahui kecukupan fasilitas kesehatan dan upaya identifikasi kasus di daerah masing-masing. Data yang ditampilkan tersebut juga harus dilengkapi dengan informasi kapan penambahan kasus itu sesungguhnya terjadi.
Baca Juga: Musala Stasiun MRT Jakarta Jadi Ruang Isolasi Virus Corona
"Sesuai prinsip data terbuka, data Covid-19 yang dikumpulkan dengan menggunakan dana publik harusnya terbuka untuk publik demi kepentingan seluruh masyarakat," tuturnya.
Irma mengingatkan, pemerintah khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bahwa informasi kesehatan publik telah diatur dalam konstitusi. Di antaranya melalui Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, dan Undang undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. UU KIP menyebutkan bahwa informasi kesehatan adalah informasi publik.
Sementara pada Pasal 169 UU Kesehatan disebutkan bahwa, “Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat”.
Koalisi warga untuk Keterbukaan Data Covid-19 ini terdiri dari Laporcovid19.org, Kawalcovid19.id, Jurnalis Bencana dan Krisis Indonesia, Kios Ojo Keos Society, YLBHI, KontraS, PSHK, ICW, KontraS, Hakasasi.id, Lokataru Foundation, CISDI, LBH Masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana