Suara.com - Dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa tak sengaja menyiram air keras ke wajah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Penilaian JPU tersebut membuat para pengguna media sosial heran. Warganet pun menggaungkan tagar 'Ga Sengaja'.
Pantauan Suara.com, "GA SENGAJA" mulai masuk dalam daftar trending topik Twitter pada Jumat (12/6/2020) siang. warganet telah menulis sekitar 9.700 cuitan dengan menyematkan kata-kata tersebut.
Seperti dalam unggahan akun @tubirfess berikut ini. Ia mengomentari kata-kata jaksa yang menuntut oknum polisi peneror Novel Baswedan hanya dengan satu tahun penjara.
"Eh maaf, ga sengaja beli sebotol air keras trus ga sengaja boncengan aman temen ke rumah Novel Baswedan, trus ga sengaja lagi ketemu Novel Baswedan, lalu ga sengaja lagi air kerasnya tumpah di wajah Novel," cuit @tubirfess.
Akun @tubirfess juga membandingkan kasus penyiraman Novel Baswedan dengan kasus Mira, transpuan yang dituduh mencuri dan dibakar hidup-hidup.
Dalam kasus Mira, para pelaku mengatakan kepada polisi tidak sengaja membakar transpuan tersebut.
Warganet lain, @TegarGPHarahap berkomentar, "GA SENGAJA tapi kok subuh-subuh udah nyiramin air keras. Situ waras?"
Sementara netizen lain membuat sarkas dalam cuitannya, Bahkan ada yang menciptakan gambar lucu atau meme atas situasi tersebut.
Baca Juga: Buntut Kasus Novel Baswedan, Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Meragukan
"Pak maap yak ga sengaja nyiram aer keras ke muka bapak. Orang saya lagi mau nyiram tanaman, bapak lewat. Saya biasa pak nyiram tanaman tuh pake aer keras emang, biar ga pada lemes pak gitu. Maap yak ga sengaja pak hehe," tulis @dita_moechtar.
"Hari gini, subuh subuh ga bawa air keras.. huhu ga normal kamu tu. Eh ga sengaja," tulis @shfrm_ yang membagikan meme dengan foto seorang pria menyiram wajah pria lain.
Untuk diketahui, oknum polisi peneror air keras Novel dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Rahmat Kadir bersama Ronny Bugis melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.
Jaksa menilai Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.
"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Siapa Jaksa yang Bertengkar dengan Nikita Mirzani di Ruang Sidang? Ini Profil Inda Putri Manurung
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting