Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa penyiram air keras. Kedua pelaku dari Polri yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis hanya dituntut 1 thun penjara.
Terkait itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi kasus hukum termasuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
"Presiden (Jokowi) tidak intervensi masalah hukum. Artinya presiden ya mendorong adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya, tapi tidak bisa intervensi. Sesuai dengan pembagian kekuasaan," ujar Donny saat dihubungi wartawan, Jumat (12/6/2020).
Terkait hasil tuntutan yang tidak sesuai dengan harapan Novel atau timnya, Donny menyarankan Novel selaku korban untuk mengajukan banding atas tuntutan tersebut.
"Nah soal Novel bilamana dirasakan tidak puas kan ada mekanisme banding kan. Jadi ambil saja mekanisme itu," ucap dia.
Donny menilai bahwa tuntutan JPU tersebut bukanlah hasil intervensi Jokowi atau kesalahan Jokowi. Ia menegaskan komitmen Jokowi dalam penegakkan hukum tak perlu diragukan.
"Tapi tidak bisa presiden seakan disalakan. Ini bukan kesalahan presiden, ini presiden memang komitmennya terhadap penegakan hukum tidak bisa diragukan," tutur Donny.
Karena itu ia meminta Novel melakukan langkah-langkah hukum yang sesuai perundang-undangan jika dirasa belum puas.
"Nah apabila ada yang dirasakan kurang maka ambil prosedur penegakan hukum yaitu banding. Apabila nanti ternyata pihak penggugat tidak puas, jadi ambil langkah hukum yang ditetapkan perundang-undangan yang ada," katanya.
Baca Juga: Tim Advokasi Novel Desak Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Independen
Sebelumnya penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku kecewa dengan jaksa penuntut umum yang menuntut satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyiram air keras, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Noveln pun menduga bahwa tuntutan kedua terdakwa berasal dari anggota brimob aktif tersebut hanya akan diberikan hukuman ringan.
"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang," kata Novel dihubungi, Kamis (11/6/2020).
Novel menganggap selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hanya mempertontonkan kebobrokan para penegak hukum.
"Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," kata dia.
Novel juga tak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas rusaknya penegakan hukum di Indonesia.
Berita Terkait
-
Bahas Kasus Novel Baswedan, Lelucon Komika Bintang Emon Dipuji Cerdas
-
Penyiraman Air Keras ke Novel Dicap Tak Sengaja, Tagar 'Ga Sengaja' Bergema
-
Bahaya Air Keras yang Disiram ke Novel Baswedan, Tak Cuma Kebutaan
-
2 Polisi Peneror Novel Dituntut 1 Tahun, Ketua KPK: Kami Ikuti Proses Hukum
-
Gak Sengaja Jadi Trending, Publik Ramai Sindir JPU Kasus Novel Baswedan
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum