Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan kawasan Jabodetabek-Punjur bisa menjadi salah satu kawasan global hub dari jejaring kota metropolitan terbesar kedua setelah Tokyo, Jepang. Pasalnya, kawasan tersebut memiliki fungsi ekonomi yang besar dan memberi dampak pada dinamika kebutuhan ruang fisik dan sosial yang tinggi.
Sofyan mengatakan, Perpres ini merupakan revisi dari kelemahan perpres sebelumnya. Dalam perpres terdahulu tidak ada indikasi anggaran, Project Management Office (PMO), serta sinkronisasi anggaran, kini melalui Perpres yang baru hal yang disebutkan tadi terdapat didalamnya.
“Dalam perpres tersebut pemerintah mengubah format kelembagaan koordinasi Kawasan Jabodetabek-Punjur dalam upaya menyelesaikan Isu Strategis Kawasan Jabodetabek-Punjur secara optimal,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Jumat (12/6/2020).
"Sebelumnya format kelembagaan diketuai oleh Gubernur secara bergilir, tetapi Pemerintah menilai akan lebih efektif jika diketuai oleh Menteri," lanjutnya.
Maka dalam Perpres Nomor 60 tahun 2020, kelembagaan ini diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan Wakil Ketua oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan serta beranggotakan Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta seluruh Bupati dan Wali Kota terkait.
“Sebenarnya, kawasan Jabodetabek-Punjur telah menjadi perhatian Pemerintah sejak tahun 1966. Namun, Perpres yang baru ini menggantikan atau merevisi peraturan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur. Kami pun mempunyai enam program sebagai target kedepannya,” katanya.
Kawasan Jabodetabek-Punjur telah menjadi perhatian Pemerintah sejak tahun 1966, dimana adanya instruksi Presiden Soekarno kepada Direktur Perencanaan Kota dan Daerah untuk menyusun Rencana Induk Jakarta dan sekitarnya. Kemudian dilanjutkan oleh Presiden Soeharto dengan menerbitkan Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Keppres No. 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuknaga pada tahun 1995.
Upaya ini kemudian dipertegas dengan ditetapkannya kawasan ini sebagai Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi melalui Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta terbitnya Peraturan Presiden Jabodetabek-Punjur No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Berita Terkait
-
Covid-19, Sofyan Djalil Pastikan Pembebasan Lahan Infrastruktur Tetap Jalan
-
ATR BPN dan Polri Berhasil Selamatkan Rp 85 Miliar dari Kasus Mafia Tanah
-
Hingga 2020, Pendaftar Sertifikasi Tanah Capai 11,24 Juta Orang
-
Wow! Anggaran Pembuatan Sistem Informasi Pertanahan Modern Rp 10,7 Triliun
-
Kementerian ATR Teken MoU Dengan 3 Perusahaan BUMN Soal Sertifikasi Aset
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?