Suara.com - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bertanya-tanya: Mengapa para terdakwa penyiram air keras kepada penyirik KPK itu hanya dituntut satu tahun penjara?
Pasalnya, tuntutan satu tahun bui bagi para terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan dinilai beda jauh dengan hukuman pelaku kasus-kasus penyiraman air keras sebelumnya yang bisa mencapai puluhan tahun.
Kasus-kasus penyiraman air keras tersebut lebih banyak dilakukan oleh warga sipil. Oleh karena itu, LBH Jakarta menyayangkan jika kejahatan yang melibatkan anggota kepolisian tersebut hanya dituntut satu tahun penjara.
"Mengapa pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara? Sedangkan pada kasus serupa bisa mencapai 8 tahun bahkan sampai 20 tahun. Padahal ini kasus besar (high profile) yang para terdakwanya merupakan anggota polisi aktif," tulis LBH Jakarta via Twitter (12/6/2020).
LBH Jakarta mencatat beberapa kasus penyiraman air keras di Indonesia yang pelakunya mendapat hukuman antara 8-20 tahun penjara yang terdaftar sebagai berikut:
1. Penjara 12 tahun untuk suami Lisa
Mulyono menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras yang dilakukan ke istrinya, Siti Nurjazila alias Lisa.
Wajah Lisa rusak parah akibat disitam air keras oleh Mulyono pada tahun 2004. Ketika itu ia baru saja pulang ke rumah sehabis bekerja. Pertengkaran diantara keduanya membuat Mulyono gelap mata dan menyiramkan air keras ke wajah istrinya.
Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis 12 tahun penjara untuk Mulyono. Selain itu, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi Mulyono di tahun 2007.
Baca Juga: Pesepeda Padati Jalan Sudirman-Thamrin Ditengah Pandemi Covid-19
2. Lamaji dituntut 15 tahun penjara karena siram pemandu karaoke
Pada 5 Maret 2017 di Mojokerto, Lamaji menyiram air keras pada Dian Wilansari lantaran sakit hati. Dian mengalami luka bakar di wajah dan tubuhnya hingga 54 persen.
Sementara itu, JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk Lamaji. Majelis Hakim di PN Mojokerto kemudian memvonis terdakwa 12 tahun penjara atas aksi penyiraman air keras tersebut.
3. Penyiram Cuka Para dipenjara 8 tahun
Ahmad Irawan menjadi terdakwa kasus penyiram cuka para atau air keras terhadap Muhammad Rifai yang menyebabkan korban cacat permanen pada mata sebelah kiri.
JPU menuntut Ahmad Irawan 10 tahun penjara, sementara Majelis Hakim di PN Palembang memvonis terdakwa 8 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ditanya soal Penyiraman Air Keras ke Novel, Hotman Paris Bilang Begini
-
Nyiram Badan Kena Muka, Bintang Emon: Emang Pak Novel Baswedan Hand Stand?
-
Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Jansen: Mau Taruh Mana Muka Sarjana Hukum?
-
Penyiram Air Keras Lain Dihukum 8 Tahun, Kenapa Kasus Novel Cuma 1 Tahun?
-
Penyiraman Air Keras ke Novel Dicap Tak Sengaja, Tagar 'Ga Sengaja' Bergema
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4