Suara.com - Pemerintah Kabupaten Gowa mulai menerapkan aturan baru untuk PNS yang ingin mendapatkan promosi jabatan. Aturan baru tersebut dikhususkan bagi para PNS muslim.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL, mengungkapkan ASN muslim yang akan mendapatkan promosi jabatan disyaratkan untuk fasih baca Alquran.
“ASN muslim yang akan mendapatkan promosi jabatan eselon II, III dan IV lingkup Pemda Gowa diwajibkan fasih membaca Al-Qur’an,” terang Adnan Purichta Ichsan melalui media sosialnya seperti diberitakan terkini.id - jaringan Suara.com, Senin (15/6/2020).
Adnan menuturkan, jika PNS tersebut tidak fasih baca Alquran promosinya akan dibatalkan, meskipun telah bersyarat.
“Saat ini memang ada 7 jabatan eselon II yang dilelang, mengingat para pejabatnya telah pensiun. Lelang ini sudah mendapatkan persetujuan resmi dari Kemendagri, sehingga sisa menunggu izin melantik dari Kemendagri,” terangnya.
Menurut Adnan, kebijakan baru itu sejalan dengan program Pemkab Gowa, khususnya bidang keagamaan dan pembangunan sumber daya manusia yang cinta Alquran.
Ketua PMI itu kemudian berharap dengan adanya program ini bukan hanya masyarakat yang mampu membaca Alquran dengan baik dan fasih, tetapi juga seluruh ASN termasuk para jajaran pejabat pemerintahan.
Selain menyampaikan tentang syarat ASN wajib baca Alquran, Ichsan juga menyampaikan lewat media sosialnya tentang salat Jumat perdana yang mulai dibuka di Masjid Agung Syekh Yusuf di Gowa, Jumat 12 Juni 2020 lalu.
“Alhamdulillah Salat Jum’at pertama sejak pandemi.. Masjid Agung Syekh Yusuf juga telah dibuka untuk dipakai jemaah Salat dengan menerapkan protokol kesehatan, mohon kerjasamanya untuk seluruh masyarakat.. Wajib memakai masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu dari tempat masing-masing, berjaga jarak dan tidak bersalaman,” terangnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, Puluhan Napi di Sleman Khatam Alquran Selama Bulan Ramadan
Berita Terkait
-
Warga Gowa Tuntut RS Pindahkan Jasad Istri dari Pemakaman Covid-19
-
Alasan Petani di Gowa Tolak Bantuan Sembako dari Pemerintah
-
Cerita Petani Tolak Bantuan Sembako: Saya Miskin, Tapi yang Butuh Banyak
-
Hari Pertama PSBB di Kabupaten Gowa, Jalanan Utama Tetap Ramai Pengendara
-
Menkes Terawan Setuju Kabupaten Gowa Lakukan PSBB Corona
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Dapat Gaji UMP Selama 6 Bulan, Bagaimana Mekanisme Program Magang 20.000 Fresh Graduate?
-
AGRA Sebut Longsor di PT Freeport Hanya Puncak Gunung Es dari Eksploitasi Mineral di Papua
-
Media Luar Negeri: AS Menyusup Tunggangi Demo Nepal dan Indonesia?
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Dicopot Prabowo Lewat Komisi Reformasi Polri? Begini Fakta versi Istana!
-
Raja Ampat Kembali Dikeruk PT Gag Nikel, Susi Pudjiastuti ke Prabowo: Kerusakan Mustahil Termaafkan!
-
Di Balik Ledekan Menkeu Purbaya ke Rocky Gerung, Malah Diduga Sarkas pada Jokowi
-
Bikin Gempar Warga Cipayung, Polisi Buru Orang Tua Pembuang Bayi di Waduk Cilangkap
-
Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!
-
YLBHI Desak Tim Independen Komnas HAM Dkk Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Kerusuhan Agustus
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Melalui Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah