Suara.com - Tin Zuraida, istri tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/6/2020) hari ini.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut alasan Tin tak memenuhi panggilan penyidik antirasuah, lantaran mengaku sakit.
"Tidak datang karena sakit," kata Ali dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).
Ali menyebut akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Tin Zuraida terkait suaminya dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi di MA mencapai Rp 46 miliar pada Senin (22/6/2020) pekan depan.
Sedianya, Tin akan diperiksa untuk tersangka pemberi suap Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hiendra hingga kini pun masih buron.
Penyidik KPK mempunyai dugaan kuat, dari pemeriksaan sebelumnya bahwa adanya sejumlah aset milik Tin Zuraida di bawah kendali seorang saksi yang telah diperiksa KPK, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Kardi. Aset tersebut diduga terkait dengan perkara suaminya.
Selain Nurhadi dan Hiendra yang telah menjadi tersangka. KPK turut menjerat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Rezky dan Nurhadi sempat menjadi buron KPK. Namun, pelarian mereka terhenti setelah ditangkap oleh tim antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintakan keterangan oleh penyidik KPK.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Baca Juga: Beralasan Sakit, Putri Nurhadi Batal Diperiksa KPK Hari Ini
Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 miliar.
Berita Terkait
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
-
Jejak Uang Haram Nurhadi: KPK Bongkar Mekanisme Pengelolaan Gurita Bisnis Sawitnya di Sumut
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos