Suara.com - Sekolah akan segera dibuka meski wabah virus corona masih menghantui. Sekolah yang dibuka wajib mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan sekolah yang berada di zona hijau boleh dibuka dengan sejumlah persyaratan.
Mulai dari ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker, memiliki pengukur suhu tembak, pemetaan warga satuan pendidikan tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, dan membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademi perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
"Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau, berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan Kanwil atau Kantor Kemenag," kata Nadiem dalam keterangan persnya, Senin (15/6/2020).
Proses pembelajaran di sekolah dilakukan dua fase yakni masa transisi (dua bulan pertama) dan kebiasaan baru. Sekolah harus mengikuti aturan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik di kelas untuk pendidikan dasar menengah.
Untuk SLB jaga jarak minimal 1,5 meter dan lima peserta didik per kelas. PAUD jaga jarak minimal tiga meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
"Sedangkan untuk jumlah hari dan jam belajar dengan sistem bergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan," tambahnya.
Nadiem menjelaskan untuk tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Untuk pembelajaran, bagi daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Hal itu berdasarkan surat keputusan bersama sejumlah kementerian.
Satuan pendidikan pada zona tersebut tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah. Sebanyak 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye dan merah atau dalam 429 kabupaten/kota.
Baca Juga: Panduan Belajar Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Sekolah di Masa Pandemi
Sedangkan yang berada di zona hijau, boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sebanyak enam persen peserta didik berada pada zona hijau atau pada 85 kabupaten/kota. (Antara)
Berita Terkait
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
MPLS Ramah Dukung Lingkungan Pendidikan yang Inklusif untuk Semua Anak
-
Sedih, Dua Sekolah ini Hanya Dapat 1 Murid di Tahun Ajaran Baru
-
Lirik Lagu Jingle MPLS Ramah 2025 dan Makna Tersembunyi di Baliknya
-
Tautan Panduan MPLS Ramah 2025, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Menggembirakan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan