Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa dua orang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penanganan soal dana bantuan COVID-19 yang dikelola Pemkot Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Senin, mengatakan Kepala OPD yang dimintai keterangan itu, yakni Kepala BPKAD Medan Tengku Ahmad Sofyan, dan Kepala Dinsos Medan Endar Sutan Lubis.
Ia menyebutkan, pemeriksaan Kepala BPKAD Medan dan Kepala Dinsos Medan tersebut, dalam dugaan terjadinya penyelewengan dana bantuan COVID-19.
Pemeriksaan terhadap kedua Kepala OPD Pemkot Medan itu dilakukan oleh personel Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
"Jadi, pada hari ini ada dua orang pejabat Pemkot Medan dimintai keterangan dugaan terjadinya penyimpangan dana COVID-19," katanya sebagaimana dilansir Antara, Senin (15/6/2020).
Pemantauan di Kejati Sumut, Kepala BPKAD Medan Tengku Ahmad Sofyan yang mengenakan seragam dinas Pemkot Medan hadir pada pukul 10.20 WIB, dan langsung melapor kepada petugas piket sambil mengisi buku tamu.
Kemudian selesai pemeriksaan pada pukul 15.00 WIB, dan tidak bersedia memberikan keterangan, dan langsung buru-buru masuk ke dalam mobil Nissan Xtrail BK 1015 J miliknya yang berada di lokasi parkir.
Sedangkan Kepala Dinsos Medan Endar Sutan Lubis datang menghadiri pemanggilan di Kejati Sumut pada pukul 09.12 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB.
Kepala Dinsos Medan luput dari pantauan wartawan, namun dalam daftar buku tamu di gedung Kejati Sumut, ada tertera nama dan tanda tangan Endar Sutan Lubis.
Baca Juga: Jokowi Ajak Rakyat Awasi Penggunaan Dana COVID-19
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi Martuani Sormin mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di lima daerah di Sumut.
Kelima daerah di Sumatera Utara yang diduga menyalahgunakan dana bansos itu, yakni Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir dan Deli Serdang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto mengatakan agar senantiasa mengoptimalisasikan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran dana COVID-19 agar sesuai yang diperuntukkan, serta tidak disalahgunakan.
Berita Terkait
-
Tuntut Keadilan, Chika Justru Diminta 9 Tiket Pesawat oleh Oknum Jaksa
-
Usai Diperiksa KPK, Putra Yasonna Laoly Klaim Tak Ikut Proyek Pemkot Medan
-
Selain Anak Menkumham Yasonna Laoly, KPK Periksa 14 Orang di Medan
-
Kabur di Bekasi, Buronan Kredit Fiktif BRI Puluhan Miliar Akhirnya Dibekuk
-
Kejati Sumut Tahan 10 Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan