Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri semestinya dapat memproses etik terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis lebih dahulu, tanpa perlu menunggu putusan pengadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Menurutnnya, kedua anggota Brimob Polri itu semestinya bisa langsung dipecat jika memang Polri meyakini bahwa terdakwa merupakan pelaku yang sesungguhnya.
"Perilaku kedua anggota Polri ini tentu mencederai keadilan bagi publik. Makanya, etika profesi seharusnya lebih dikedepankan. Karena ini terkait dengan moralitas anggota Polri. Ketika seorang anggota Polri sudah cacat secara moral seharusnya Polri sebagai lembaga harus lebih mengedepankan sanksi etik dulu dibandingkan menunggu inkrah secara hukum formal," kata Bambang saat dihubungi Suara.com, Selasa (16/6/2020).
Bambang mengemukakan bahwa penangkapan terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dilakukan oleh Polri. Sudah semestinya Polri juga memiliki fakta dan bukti kuat bahwa keduanya benar-benar merupakan pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.
Sehingga, lanjut Bambang, dalih Polri yang mengatakan menunggu putusan pengadilan sebelum memproses etik kedua terdakwa justru menimbulkan kecurigaan lain.
Bambang menyebut bahwa hal itu justru menunjukkan bahwa Polri juga meragukan bahwa kedua terdakwa merupakan pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.
"Seharusnya kalau Polri tegas dan yakin bahwa itu pelaku seharusnya Polri segera memecat kedua anggota tersebut," ujar Bambang.
"Kalau Polri ragu, artinya semua proses itu sudah gagal lebih dahulu. Polri yang menangkap, dia juga yang memastikan bahwa itu pelaku, sekarang malah menunggu proses inkrah," imbuhnya.
Untuk diketahui, hingga kekinian Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masih berstatus sebagai anggota Brimob Polri. Polri berdalih akan memproses kedua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan itu secara etik setelah putusan pengadilan inkrah.
Baca Juga: Bukan Cuma Perkara Kriminal, Refly Harun: Gak Salah Novel Ngadu ke Jokowi
Sementara itu, Novel Baswedan baru-baru ini justru meminta terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dibebaskan. Pasalnya, dia mengaku tidak yakin bahwa kedua terdakwa merupakan pelaku yang menyiram air keras ke wajahnya.
"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya," kicau Novel Baswedan seperti dikutip Suara.com dari akun jejaring sosial Twitter miliknya @nazaqistsha, Senin (15/6/2020).
Keraguan Novel Baswedan bukannya tidak berdasar. Meski dirinya sempat kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa yang hanya dituntut satu tahun penjara.
Novel Baswedan lantas mengemukakan bahwa keraguannya itu lantaran penyidik dan jaksa penuntut umum tak mampu menjelaskan kaitan bukti dengan keterlibatan terdakwa. Kedua, para saksi juga tidak mengakui bahwa kedua terdakwa tersebut adalah orang yang mereka lihat menyiramkan air keras pada waktu subuh ke wajahnya.
"Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya," terang Novel.
Ia justru meminta agar dalang dari kasus penyiraman air keras itulah yang ditangkap oleh kepolisian. Ia hanya tak ingin polisi salah tangkap atau mengada-ada.
Berita Terkait
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta