Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri semestinya dapat memproses etik terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis lebih dahulu, tanpa perlu menunggu putusan pengadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Menurutnnya, kedua anggota Brimob Polri itu semestinya bisa langsung dipecat jika memang Polri meyakini bahwa terdakwa merupakan pelaku yang sesungguhnya.
"Perilaku kedua anggota Polri ini tentu mencederai keadilan bagi publik. Makanya, etika profesi seharusnya lebih dikedepankan. Karena ini terkait dengan moralitas anggota Polri. Ketika seorang anggota Polri sudah cacat secara moral seharusnya Polri sebagai lembaga harus lebih mengedepankan sanksi etik dulu dibandingkan menunggu inkrah secara hukum formal," kata Bambang saat dihubungi Suara.com, Selasa (16/6/2020).
Bambang mengemukakan bahwa penangkapan terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dilakukan oleh Polri. Sudah semestinya Polri juga memiliki fakta dan bukti kuat bahwa keduanya benar-benar merupakan pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.
Sehingga, lanjut Bambang, dalih Polri yang mengatakan menunggu putusan pengadilan sebelum memproses etik kedua terdakwa justru menimbulkan kecurigaan lain.
Bambang menyebut bahwa hal itu justru menunjukkan bahwa Polri juga meragukan bahwa kedua terdakwa merupakan pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.
"Seharusnya kalau Polri tegas dan yakin bahwa itu pelaku seharusnya Polri segera memecat kedua anggota tersebut," ujar Bambang.
"Kalau Polri ragu, artinya semua proses itu sudah gagal lebih dahulu. Polri yang menangkap, dia juga yang memastikan bahwa itu pelaku, sekarang malah menunggu proses inkrah," imbuhnya.
Untuk diketahui, hingga kekinian Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masih berstatus sebagai anggota Brimob Polri. Polri berdalih akan memproses kedua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan itu secara etik setelah putusan pengadilan inkrah.
Baca Juga: Bukan Cuma Perkara Kriminal, Refly Harun: Gak Salah Novel Ngadu ke Jokowi
Sementara itu, Novel Baswedan baru-baru ini justru meminta terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dibebaskan. Pasalnya, dia mengaku tidak yakin bahwa kedua terdakwa merupakan pelaku yang menyiram air keras ke wajahnya.
"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya," kicau Novel Baswedan seperti dikutip Suara.com dari akun jejaring sosial Twitter miliknya @nazaqistsha, Senin (15/6/2020).
Keraguan Novel Baswedan bukannya tidak berdasar. Meski dirinya sempat kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa yang hanya dituntut satu tahun penjara.
Novel Baswedan lantas mengemukakan bahwa keraguannya itu lantaran penyidik dan jaksa penuntut umum tak mampu menjelaskan kaitan bukti dengan keterlibatan terdakwa. Kedua, para saksi juga tidak mengakui bahwa kedua terdakwa tersebut adalah orang yang mereka lihat menyiramkan air keras pada waktu subuh ke wajahnya.
"Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya," terang Novel.
Ia justru meminta agar dalang dari kasus penyiraman air keras itulah yang ditangkap oleh kepolisian. Ia hanya tak ingin polisi salah tangkap atau mengada-ada.
Berita Terkait
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka