Suara.com - Eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin akhirnya dibebaskan pada Minggu (14/6/2020) dari lembaga pemasyarakatan sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Nazarudin merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek wisma atlet. Dia mendapat pembebasan Cuti Menjelang Bebas (CMB) oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Kepala Divisi Lapas Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris menjelaskan tahapan yang dilalui Nazarudin hingga akhirnya bisa menghirup udara kebebasan.
Pada hari Jumat, 12 Juni 2020, pukul 08.50 WIB, M Nazaruddin dikeluarkan dari lapas untuk melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB dengan didampingi Kepala Seksi Pembinaan Kemasyarakatan dan petugas Bimkemas.
"Pukul 09.15 WIB tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk didata atau register, selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung," kata Abdul Selasa (16/6/2020).
Selanjutnya, sekitar pukul 10.15 WIB, Nazaruddin juga mengikuti kegiatan pembimbingan awal di Bapas Bandung. Kemudian, Nazarudin menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.
Sekiranya, pada pukul 10.40 WIB, Muhamad Nazaruddin beserta dua orang pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Pada hari Minggu 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," kata dia.
Abdul menyebut dasar pembebasan Nazarudin berdasarkan CMB atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang CMB. Selanjutnya, Nazarudin selama menjalani CMB mulai tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin Bebas dari Penjara
"Dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," kata dia.
Berita Terkait
-
Terpidana Korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin Bebas dari Penjara
-
Muhammad Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin
-
M Nazaruddin Bebas dari Penjara di Tengah Wabah Virus Corona
-
Presiden Persiraja Pastikan Gaji Pemain Bulan Maret Dibayar Penuh
-
Agar Lebih Irit, Presiden Persiraja Punya Permintaan Khusus untuk PT LIB
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?
-
Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan
-
Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.