Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menanggapi bebasnya M. Nazaruddin mantan bendehara umum Partai Demokrat dari penjara. Menurut dia sebagai warga binaan, tentunya Nazaruddin memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan berdasarkan hitungan secara matematika, dengan vonis yang didapat seharusnya Nazaruddin baru dapat menghirup udara bebas pada 2025. Apalagi mengingat adanya PP Nomor 99 tahun 2012 di mana narapidana tindak pidana khusus termasuk korupsi tidak mudah mendapatkan remisi.
Tetapi, lanjut Didik, di lain sisi ada satu alasan yang mendasari pembebasan Nazaruddin berlangsung lebih awal daripada waktu vonis yang seharusnya.
Di mana Nazaruddin mendapatkan remisi karena telah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana korupsi yang dilakukannya sebagai justice collabolator.
"Atas dasar itulah, mungkin saat ini Kemenkumham memberikan cuti menjelang bebas sebagai bagian bentuk pembinaan narapidana ketika menjelang bebas yang dimaksudkan untuk mengurangi efek negatif sebagai akibat pengasingan selama di dalam lembaga. Serta membantu narapidana dalam menyesuaikan dirinya dalam kehidupan masyarakat," kata Didik dihubungi Suara.com, Selasa (16/6/2020).
Atas keputusan Kemenkumham tersebut, Didik mengaku menghormati proses yang telah berjalan terhadap Nazaruddin.
"Saya pribadi menghormati dan menghargai langkah dan keputusan Kemenkumham tersebut. Karena tentunya sudah didasarkan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang melekat," kata Didik.
Untuk diketahui, terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, telah menghirup udara bebas. Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris mengatakan Nazaruddin sebelumnya telah menjalani bimbingan awal sebagai warga binaan pemasyarakatan.
Baca Juga: Detik-detik Terpidana Wisma Atlet Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin
Seusai melakukan bimbingan, sebelum bebas murni, Nazaruddin harus menjalani cuti menjelang bebas atau CMB, yang kekinian sedang dilakukannya.
"Pelaksanaan CMB dilakukan dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," kata Aris.
Dasar pemberian CMB pada Nazaruddin adalah, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.
Nazarudin bakalan menjalani masa CMB yang terhitung sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.
"Pengawasannya dan bimbingannya akan dilakukan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," katanya.
Berita Terkait
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
4 Fakta Mengejutkan di Balik Batalnya Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR
-
MKD Akhirnya 'Spill' Hasil Rapat Awal, Putuskan Sahroni hingga Nafa Urbach Lanjut Proses Sidang
-
Menag: Jangan Sekali-kali Mengusik Sistem Peradaban yang Dikembangkan oleh Pesantren!
-
Menag Yakin Tepuk Sakinah Bakal Tekan Angka Cerai di Indonesia, Bagaimana Lirik dan Apa Maknanya?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan