Suara.com - Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menganggap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah melanggar kode etik.
Dugaan pelanggaran etik yang dimaksud Suparman, yakni majelis hakim sempat mengarahkan pertanyaan menjerat kepada Novel dan meyakini jika penyiraman yang dilakukan kedua terdakwa menggunakan air aki.
"Saya terkejut ketika mas Novel ditanya bagaimana ketika saudara disiram dengan air aki. Itu namanya pertanyaan menjerat. Enggak boleh hakim melakukan pertanyaan semacam itu. Pertanyaan mengarahkan dan pertanyan menyimpulkan itu," kata Suparman dalam diskusi daring, Rabu (17/6/2020).
Menurut Suparman, KY seharusnya sudah turun tangan melihat adanya kejanggalan dalam sidang kasus dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
"Ya, harusnya komisi yudisial sudah bisa memanggil. Setidak-tidaknya mengingatkan bahwa enggak boleh ada pertanyaan-pertanyaan yang menjerat semacam itu," ujar Suparman.
Menurutnya, semestinya majelis hakim bersikap netral dalam menangani sebuah perkara pidana seperti yang lainnya.
"Hakimnya pasif tidak aktif sebagaimana keharusan dalam perkara-perkara pidana," kata dia.
Suparman pun menduga sidang teror air keras ini bukan suatu peradilan yang akan memberikan keadilan bagi korban. Dia juga menganggap jaksa penuntut umum juga tidak memilik bukti yang kuat untuk mengadili kedua terdakwa.
"Kesan kuat bahwa memang bukan peradilan yang sesungguhnya. Untuk digelar dalam rangka mengadili pelaku. Bahkan tadi diragukan apakah ini pelaku yang sebenarnya," ujar Suparman.
Baca Juga: Komedi soal Novel Baswedan Berujung Konflik, Bintang Emon: Gue PNS Aja Deh
"Karena dugaan saya memang apakah tidak ada alat bukti atau bukti yang dihadirkan dipersidangan tidak kuat."
Berita Terkait
-
Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Langgar Kidul: Kisah di Balik Tembok Cikal Bakal Muhammadiyah
-
DPR Resmi Masukkan Anggaran Makan Bergizi Gratis ke Pos Pendidikan, Segini Angkanya!
-
KPK Ungkap Uang Hasil Korupsi Bea Cukai Diduga Dipakai untuk Beli Mobil Operasional
-
Polda NTB Telusuri Identitas Asli Bandar B Alias Boy, Diduga Suap AKBP Didik Rp1,8 Miliar
-
KPK Tahan Kasi Intel Bea Cukai Budiman Bayu, Diduga Terima Gratifikasi Rp 5,19 Miliar
-
Belum Teridentifikasi, 10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Secara Massal
-
KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Jadi Tersangka ke-7 Kasus Impor Barang KW
-
2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
Gubernur Kaltim Beli Mobil Dinas Mewah Rp 8,5 Miliar Di Tengah Efisiensi , Ini Respons Golkar!
-
Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara