Suara.com - Dua terdakwa penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Direktur LBH Jakarta sekaligus Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana merasa heran atas dakwaan yang diberikan pada Ronny dan Rahmat Kadir. Dalam dakwannya, JPU seolah-olah menempatkan kasus penyiraman air keras ini sebagai tindak penganiayaan biasa.
"Tim advokasi ini mempertanyakan kenapa dakwaannya itu hanya menempatkan kasus Mas Novel sebagai tindak pidana penganiayaan biasa. Jaksa dalam dakwaannya itu menempatkan Pasal 351, 353 ayat 2 dan 351 ayat 2. Ini adalah penganiayaan biasa," kata Arif dalam diskusi bertajuk 'Novel, Keadilan Sebelah Mata' yang disiarkan oleh akun Youtube LBH Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Kenyataan tersebut berbanding terbalik dari rekomendasi Komnas HAM dan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Korps Bhayangkara. Dalam kasus ini, kedua lembaga itu menyebut kalau kasus ini merupakan kejahatan yang sistematis dan terencana.
"Padahal kalau kemudian memperhatikan rekomendasi dari Komnas HAM, TGPF bentukan Polri sendiri, di situ temuannya kasus ini adalah kasus yang sistematis dan terencana," jelas Arif.
Sistematis dan terencana yang dimaksud Arif adalah adanya aktor intelektual sampai pelaku yang beraksi di lapangan. Selain itu, penyerangan terhadap Novel juga bersengkarut dengan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
"Ada aktor intelektualnya dan ada aktor pengintai, ada perantara-perantara atau pelaku lapangan. Dan ini berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK," kata Arif.
Terkait tuntutan yang membikin publik kecewa, Arif menyebut pihaknya telah meragukan sejak awal proses peyidikan terhadap kasus ini. Hal itu terbukti dari tuntutan satu tahun yang diberikan pada Ronny dan Rahmat Kadir.
"Menurut saya pantas saja kemudian tuntutan hari mengecewakan karena memang sejak awal kita meragukan tendensi dari penyidikan yang dikakukan oleh kepolisian maupun penuntutan yang dilakukan oleh jaksa," jelasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Deksametason, Obat Covid-19 Pertama yang Sembuhkan Pasien Kritis
Bagi Arif, proses penyidikan yang tidak independen tidak akan menghasilkam dokumen hukum, fakta hukum, hingga alat bukti yang komperhensif. Arif menilai, dakwaan terhadap Ronny dan Rahmat Kadir adalah satu bentuk skenario yang sudah dirancang agar pengusutan kasus ini tidak sepenuhnya tuntas --sonder aktor intelektual yang tertangkap.
"Dakwaan ini kami duga sebagai skenario. Memang sudah di setting sejak awal pengusutan kasus ini tidak akan sampai aktor intelektual, hanya sampai pelaku lapangan. Ini arahnya menuntu para terdakwa dengan tuntutan rendah dan pada akhrinya mereka di hukum rendah. Itu skenario kami baca pada saat itu," ucap Arif.
Berita Terkait
-
YLBHI: Peradilan Cuma Settingan Negara, Seolah Serius Hukum Peneror Novel
-
Hakim Cecar Pertanyaan Menjerat, Eks Ketua KY Ragukan Novel Dapat Keadilan
-
Novel: Ada Nuansa Jaksa dan Hakim Mengarahkan Air Keras Diganti Air Aki
-
Bukan Narkoba, Bintang Emon Pernah Dijebak Cicipi Alkohol
-
Soroti Mobil Lexus Jaksa Fedrik, Pukat UGM: Harga Rp5 Juta Itu Tak Wajar!
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh
-
Mendikdasmen Abdul Muti: Banyak Teman Bikin Anak Lebih Aman di Sekolah