Suara.com - Dua terdakwa penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Direktur LBH Jakarta sekaligus Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana merasa heran atas dakwaan yang diberikan pada Ronny dan Rahmat Kadir. Dalam dakwannya, JPU seolah-olah menempatkan kasus penyiraman air keras ini sebagai tindak penganiayaan biasa.
"Tim advokasi ini mempertanyakan kenapa dakwaannya itu hanya menempatkan kasus Mas Novel sebagai tindak pidana penganiayaan biasa. Jaksa dalam dakwaannya itu menempatkan Pasal 351, 353 ayat 2 dan 351 ayat 2. Ini adalah penganiayaan biasa," kata Arif dalam diskusi bertajuk 'Novel, Keadilan Sebelah Mata' yang disiarkan oleh akun Youtube LBH Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Kenyataan tersebut berbanding terbalik dari rekomendasi Komnas HAM dan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Korps Bhayangkara. Dalam kasus ini, kedua lembaga itu menyebut kalau kasus ini merupakan kejahatan yang sistematis dan terencana.
"Padahal kalau kemudian memperhatikan rekomendasi dari Komnas HAM, TGPF bentukan Polri sendiri, di situ temuannya kasus ini adalah kasus yang sistematis dan terencana," jelas Arif.
Sistematis dan terencana yang dimaksud Arif adalah adanya aktor intelektual sampai pelaku yang beraksi di lapangan. Selain itu, penyerangan terhadap Novel juga bersengkarut dengan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
"Ada aktor intelektualnya dan ada aktor pengintai, ada perantara-perantara atau pelaku lapangan. Dan ini berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK," kata Arif.
Terkait tuntutan yang membikin publik kecewa, Arif menyebut pihaknya telah meragukan sejak awal proses peyidikan terhadap kasus ini. Hal itu terbukti dari tuntutan satu tahun yang diberikan pada Ronny dan Rahmat Kadir.
"Menurut saya pantas saja kemudian tuntutan hari mengecewakan karena memang sejak awal kita meragukan tendensi dari penyidikan yang dikakukan oleh kepolisian maupun penuntutan yang dilakukan oleh jaksa," jelasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Deksametason, Obat Covid-19 Pertama yang Sembuhkan Pasien Kritis
Bagi Arif, proses penyidikan yang tidak independen tidak akan menghasilkam dokumen hukum, fakta hukum, hingga alat bukti yang komperhensif. Arif menilai, dakwaan terhadap Ronny dan Rahmat Kadir adalah satu bentuk skenario yang sudah dirancang agar pengusutan kasus ini tidak sepenuhnya tuntas --sonder aktor intelektual yang tertangkap.
"Dakwaan ini kami duga sebagai skenario. Memang sudah di setting sejak awal pengusutan kasus ini tidak akan sampai aktor intelektual, hanya sampai pelaku lapangan. Ini arahnya menuntu para terdakwa dengan tuntutan rendah dan pada akhrinya mereka di hukum rendah. Itu skenario kami baca pada saat itu," ucap Arif.
Berita Terkait
-
YLBHI: Peradilan Cuma Settingan Negara, Seolah Serius Hukum Peneror Novel
-
Hakim Cecar Pertanyaan Menjerat, Eks Ketua KY Ragukan Novel Dapat Keadilan
-
Novel: Ada Nuansa Jaksa dan Hakim Mengarahkan Air Keras Diganti Air Aki
-
Bukan Narkoba, Bintang Emon Pernah Dijebak Cicipi Alkohol
-
Soroti Mobil Lexus Jaksa Fedrik, Pukat UGM: Harga Rp5 Juta Itu Tak Wajar!
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Langsung Tangkap Kasi Intel Cukai