Suara.com - Sebuah pesan berantai di Whatsapp mengklaim bahwa tujuan masuk mal menggunakan sistem QR code atau barcode untuk mencari pengunjung apabila ada pasien positif Corona atau Covid-19.
Dalam pesan berantai tersebut juga disebutkan jika ada pasien positif Covid-19 masuk mall, maka semua yang terdaftar masuk mal langsung menjadi Orang dalam Pemantauan (ODP).
Berikut ini narasi pesan berantai tersebut.
"Hari ini mall dibuka gaes… ! Ternyata ini tujuan masuk mall pakai barcode: Kalau ada yang positif corona di dalam gedung, maka semua yang terdaftar masuk mall tersebut langsung menjadi ODP karena kemungkinan besar ikut terpapar corona & bisa langsung dicari untuk dikarantina. Jadi, lebih baik jangan pergi ke mall2 dulu kalau ngga amat sangat butuh sekali, karena prosedurnya sama semua mall."
Benarkah tujuan pakai barcode saat masuk mal untuk cari pasien Covid-19?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Rabu (17/6/2020), klaim bahwa tujuan masuk mal menggunakan sistem QR code atau barcode untuk mencari pengunjung apabila ada pasien positif Covid-19 adalah tidak benar.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat membantah klaim itu.
Menurut Ellen, sistem QR code atau barcode saat masuk mal bukan untuk untuk contact tracking Covid-19. Registrasi itu dilakukan untuk memudahkan perhitungan pengunjung sesuai dengan Pergub 51/2020, yakni 50 persen kapasitas.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Kaesang Sebut Bisa Atasi Corona Jika Jadi Gubernur DKI?
Dalam proses registrasi, pengunjung hanya dimintai data berupa nama dan nomor handphone, serta berapa jumlah orang atau keluarga yang didaftarkan, yang pada hari itu akan datang bersamaan.
"Jadi, 1 orang bisa mendaftar untuk keluarganya yang misalnya datang bersama sejumlah 10 orang. Cukup diisi oleh 1 orang saja. Jadi QR code ini bisa digunakan oleh pihak mal untuk mengikuti batasan jumlah pengunjung yang diperbolehkan pemerintah," kata Ellen.
Gubernur Anies Baswedan juga menjelaskan fungsi QR code di mal untuk melihat jumlah pengunjung.
"Tadi di depan kalau dilihat QR itu untuk melihat jumlah pengunjung," ujar Anies di mal Emporium Pluit, Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Data jumlah pengunjung itu akan diawasai petugas Pemprov DKI. Jika sudah melewati batas maksimal, maka pengelola akan ditegur.
Apabila teguran tak diindahkan dan pengelola tak mengurangi jumlah pengunjung, maka Anies akan menutup mal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional