Suara.com - Komisi Kejaksaan akan memanggil Fedrik Adhar, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus teror air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menjelaskan rencana pemanggilan itu untuk mengklarifikasi atas beberapa foto selfie Fredrik yang cenderung glamor di media sosial dan kini sedang menjadi sorotan publik.
"Kami akan melakukan klarifikasi ke pengawasan kejaksaan. karena ini baru informasi yang masih memerlukan pendalaman dan penjelasan untuk bisa diambil tindakan sesuai kewenangan komisi dan ketentuan yang ada," kata Barita saat dihubungi Suara.com, Kamis (18/6/2020).
Barita menjelaskan pihaknya akan melakukan wewenangnya untuk memeriksa potensi pelanggaran pedoman Perilaku Jaksa dan Peraturan Jaksa Agung tentang pola hidup sederhana yang dilakukan Fredrik.
"Ya bisa (saja melanggar pedoman), kami tunggu saja hasil klarifikasi, selanjutnya baru bisa ditentukan langkah lanjutan," tegasnya.
Namun hingga kini Barita belum dapat menentukan waktu pemanggilan terhadap Fredik untuk diklarifikasi, sebab yang bersangkutan masih bekerja menangani kasus Novel di persidangan.
Diketahui, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Jaksa Fedrik beredar luar di media sosial setelah membuat pernyataan jika terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras kepada Novel Baswedan.
Berdasarkan tangkapan hasil laporan kekayaan yang tersebar di media sosial, tercatat Jaksa Fedrik memiliki total harga Rp5,8 miliar pada 2018 lalu. Rinciannya berupa aset tanah, bangunan serta sejumlah kendaraan yang tergolong mewah.
Tetapi tak sedikit dari netizen yang sangsi dengan angka-angka yang ditunjukkan dalam laporan tersebut. Terutama melihat nilai sejumlah kendaraan mewah yang dianggap tak sesuai dengan semestinya.
Baca Juga: Blak-blakan Kasus Sarang Walet, Novel Baswedan: Itu Rekayasa, Kriminalisasi
Sebagai rincian, Fedrik Adhar memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.550.000.000 dan alat transportasi serta mesin sebesar Rp 337 juta. Dalam data LHKPN, Fedrik juga memiliki harta berupa alat bergerak lainnya senilai Rp 2,5 miliar.
Selain itu, Fedrik Adhar mempunyai harta berupa kas dan setara kas dengan jumlah sebesar Rp 61 juta dan harta lainnya senilai Rp 570 juta. Fedrik Adhar juga tercatat memiliki utang senilai Rp 198 juta.
Berita Terkait
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
Ada Apa dengan Eksekusi Silfester? Kejari Jaksel Ungkap Alasan Rahasia ke Komjak
-
"Preseden Buruk!" Komjak Ultimatum Kejari Segera Eksekusi Silfester, Sebut PK Tak Halangi Hukuman
-
Komjak Tegaskan Kejagung Punya Bukti Lain untuk Jerat Direktur Jak TV
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal