Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengecam dan mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk tidak menunda lagi eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Desakan tersebut ditegaskan, meski Silfester telah mengajukan peninjauan kembali (PK).
Komisioner Komjak Nurokhman menegaskan bahwa penundaan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Padahal, status putusan yang sudah inkrah adalah final dan wajib dieksekusi.
"Itu sudah inkrah, jadi harus dieksekusi, meskipun ada PK tidak menghalangi eksekusi," kata Nurokhman, kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa setiap terpidana bisa menunda hukuman dengan dalih menunggu putusan PK, maka kepastian hukum akan runtuh.
"Justru kalau menunggu PK, itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan. Bisa jadi semua terpidana minta eksekusi nunggu putusan PK, kita berharap sebelum sidang PK sdh dieksekusi," jelasnya.
Untuk memastikan desakannya ditindaklanjuti, Nurokhman berencana mendatangi langsung Kejari Jakarta Selatan.
"Kita akan datang ke Kejari Jaksel, menanyakan problemnya dimana, semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi," ucapnya.
Baca Juga: Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!
Desakan Berbagai Pihak
Tekanan terhadap Kejari Jakarta Selatan bukan hanya datang dari Komjak.
Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis telah lebih dulu menyambangi kantor kejaksaan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo saat itu.
Roy menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa memandang latar belakang seseorang, termasuk status Silfester yang dikenal sebagai relawan pendukung tokoh politik.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Veronica Tan Apresiasi Program Dua Telur Sehari di Kalteng, Selaras dengan MBG Presiden Prabowo
-
Indef Sebut Tantangan Perbankan Ada di Daya Beli, Bukan Soal Likuiditas
-
5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!