- Komisi Kejaksaan RI mendesak Kajari Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla
- Eksekusi Silfester Matutina telah tertunda sejak putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara dikeluarkan pada 2018
- Kajari Jakarta Selatan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses eksekusi, dan Komjak akan terus mengawasi proses hukum ini
Suara.com - Nasib terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, yang selama tujuh tahun bebas berkeliaran meski telah divonis bersalah, kini berada di ujung tanduk. Komisi Kejaksaan (Komjak) RI secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak lagi menunda eksekusi dan segera menjebloskan Silfester ke penjara.
Desakan keras ini mengemuka setelah Komjak memanggil langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, pada Kamis (23/10/2025) pekan lalu. Pertemuan ini digelar untuk meminta pertanggungjawaban atas mandeknya eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2018.
Juru Bicara Komjak RI, Nurokhman, mengungkapkan bahwa Kajari Jaksel memastikan proses eksekusi telah ditangani sesuai prosedur dan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pihak kejaksaan juga mengklaim tidak ada hambatan berarti dalam pelaksanaan putusan tersebut.
"Kajari Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak mana pun dalam proses eksekusi dimaksud," kata Nurokhman dalam keterangannya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Meskipun mendapat jaminan tersebut, Komjak tidak mau lagi mendengar alasan. Lembaga pengawas eksternal kejaksaan ini menyarankan agar eksekusi segera dilakukan sebelum Iwan Catur Karyawan mengakhiri masa jabatannya sebagai Kajari Jakarta Selatan.
Komjak juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik untuk menghindari persepsi negatif terhadap institusi Adhyaksa.
"Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, Komisi Kejaksaan RI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi ini serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," tegas Nurokhman.
Kasus yang menjerat Silfester Matutina ini bermula dari orasinya pada tahun 2017 yang dianggap menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Tak terima, Silfester mengajukan banding, namun usahanya sia-sia. Di tingkat kasasi pada tahun 2018, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun
Anehnya, sejak putusan final itu diketuk, Silfester tak kunjung dieksekusi. Ia bahkan sempat mencoba peruntungan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Agustus 2025.
Namun, upaya hukum luar biasa itu kandas. Hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan permohonan PK tersebut karena Silfester dianggap tidak serius dan tidak pernah hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.
Berita Terkait
-
Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun
-
Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih Jalankan Hukum
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
-
Kejagung Buru Terpidana Pencemaran Nama Baik JK, Silfester Matutina Sulit Ditemukan
-
Kejagung Kesulitan Seret Relawan Jokowi Pemfitnah JK ke Penjara: Sudah Dicari-cari, Belum Ketemu
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem