- Komisi Kejaksaan RI mendesak Kajari Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla
- Eksekusi Silfester Matutina telah tertunda sejak putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara dikeluarkan pada 2018
- Kajari Jakarta Selatan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses eksekusi, dan Komjak akan terus mengawasi proses hukum ini
Suara.com - Nasib terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, yang selama tujuh tahun bebas berkeliaran meski telah divonis bersalah, kini berada di ujung tanduk. Komisi Kejaksaan (Komjak) RI secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak lagi menunda eksekusi dan segera menjebloskan Silfester ke penjara.
Desakan keras ini mengemuka setelah Komjak memanggil langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, pada Kamis (23/10/2025) pekan lalu. Pertemuan ini digelar untuk meminta pertanggungjawaban atas mandeknya eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2018.
Juru Bicara Komjak RI, Nurokhman, mengungkapkan bahwa Kajari Jaksel memastikan proses eksekusi telah ditangani sesuai prosedur dan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pihak kejaksaan juga mengklaim tidak ada hambatan berarti dalam pelaksanaan putusan tersebut.
"Kajari Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak mana pun dalam proses eksekusi dimaksud," kata Nurokhman dalam keterangannya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Meskipun mendapat jaminan tersebut, Komjak tidak mau lagi mendengar alasan. Lembaga pengawas eksternal kejaksaan ini menyarankan agar eksekusi segera dilakukan sebelum Iwan Catur Karyawan mengakhiri masa jabatannya sebagai Kajari Jakarta Selatan.
Komjak juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik untuk menghindari persepsi negatif terhadap institusi Adhyaksa.
"Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, Komisi Kejaksaan RI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi ini serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," tegas Nurokhman.
Kasus yang menjerat Silfester Matutina ini bermula dari orasinya pada tahun 2017 yang dianggap menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Tak terima, Silfester mengajukan banding, namun usahanya sia-sia. Di tingkat kasasi pada tahun 2018, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun
Anehnya, sejak putusan final itu diketuk, Silfester tak kunjung dieksekusi. Ia bahkan sempat mencoba peruntungan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Agustus 2025.
Namun, upaya hukum luar biasa itu kandas. Hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan permohonan PK tersebut karena Silfester dianggap tidak serius dan tidak pernah hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.
Berita Terkait
-
Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun
-
Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih Jalankan Hukum
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
-
Kejagung Buru Terpidana Pencemaran Nama Baik JK, Silfester Matutina Sulit Ditemukan
-
Kejagung Kesulitan Seret Relawan Jokowi Pemfitnah JK ke Penjara: Sudah Dicari-cari, Belum Ketemu
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku