Suara.com - Konferensi Waligereja Indonesia hingga saat ini belum membuka Gereja Katolik untuk ibadah yang melibatkan banyak umat meski pemerintah sudah memperbolehkan tempat ibadah dibuka dengan mengikuti pedoman Kementerian Agama.
Ketua Komisi Hubungan Antar Keyakinan Konferensi Waligereja Indonesia Romo Agustinus Heri Wibowo menjelaskan, hingga hari ini 57 persen gereja Katolik di seluruh Indonesia masih ditutup.
"Secara nasional itu 57 persen dari 37 keuskupan yang tersebar di 34 provinsi belum mengadakan ibadah fisik, dalam arti di gereja, tetapi masih live streaming atau online," kata Romo Agustinus dari Kantor BNPB, Jumat (19/6/2020).
43 persen sisanya sudah membuka gereja, namun kata Agustinus itu pun masih terbatas, tidak langsung dibuka seluruh kegiatan gereja.
"Itu tidak langsung otomatis 100 persen paroki-paroki di keuskupan itu mengadakan ibadah tetapi dengan situasi masing-masing mereka mempersiapkan dengan ketat protokol kesehatan dan juga koordinasi dengan pemerintah terkait perizinan," ucapnya.
Dia menjelaskan, Konferensi Waligereja Indonesia tidak buru-buru membuka tempat ibadah meski pemerintah sudah mengizinkan dengan syarat dan ketentuan tertentu karena masih ingin mempersiapkan diri baik sarana prasarana hingga kesiapaan umat beribadah new normal.
"Kira-kira kalau situasi mengizinkan mungkin Juli dibuka, tetapi Juni sekarang ini masa persiapan penuh menyangkut edukasi umat, sarana prasarana gereja diatur kapasitasnya tidak melebihi 50 persen, jadi kebijakan tidak murni mengikuti peraturan pemerintah yang 50 persen malah kami lebih ketat lagi, 20-40 persen," pungkas Romo Agustinus.
Untuk diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Setiap tempat ibadah wajib menerapkan aturan protokol kesehatan yang sudah dirinci dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Belasan Anak-anak Diduga Jadi Korban Anal dan Oral Seks di Gereja
Berita Terkait
-
Pandemi: DKI Jakarta Longgarkan PSBB, Gereja dan Kantor Pilih Tidak Buka
-
Klarifikasi dan Informasi Resmi Gereja Katedral Akan Dibuka untuk Misa
-
Gereja Katolik di Jakarta Belum Buka Minggu Ini
-
Keuskupan Agung Jakarta Matangkan Protokol Peribadatan Sebelum Buka Gereja
-
Vatikan Diminta Selidiki Skandal Pelecehan Seksual di Gereja Katolik
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan