Suara.com - Konferensi Waligereja Indonesia hingga saat ini belum membuka Gereja Katolik untuk ibadah yang melibatkan banyak umat meski pemerintah sudah memperbolehkan tempat ibadah dibuka dengan mengikuti pedoman Kementerian Agama.
Ketua Komisi Hubungan Antar Keyakinan Konferensi Waligereja Indonesia Romo Agustinus Heri Wibowo menjelaskan, hingga hari ini 57 persen gereja Katolik di seluruh Indonesia masih ditutup.
"Secara nasional itu 57 persen dari 37 keuskupan yang tersebar di 34 provinsi belum mengadakan ibadah fisik, dalam arti di gereja, tetapi masih live streaming atau online," kata Romo Agustinus dari Kantor BNPB, Jumat (19/6/2020).
43 persen sisanya sudah membuka gereja, namun kata Agustinus itu pun masih terbatas, tidak langsung dibuka seluruh kegiatan gereja.
"Itu tidak langsung otomatis 100 persen paroki-paroki di keuskupan itu mengadakan ibadah tetapi dengan situasi masing-masing mereka mempersiapkan dengan ketat protokol kesehatan dan juga koordinasi dengan pemerintah terkait perizinan," ucapnya.
Dia menjelaskan, Konferensi Waligereja Indonesia tidak buru-buru membuka tempat ibadah meski pemerintah sudah mengizinkan dengan syarat dan ketentuan tertentu karena masih ingin mempersiapkan diri baik sarana prasarana hingga kesiapaan umat beribadah new normal.
"Kira-kira kalau situasi mengizinkan mungkin Juli dibuka, tetapi Juni sekarang ini masa persiapan penuh menyangkut edukasi umat, sarana prasarana gereja diatur kapasitasnya tidak melebihi 50 persen, jadi kebijakan tidak murni mengikuti peraturan pemerintah yang 50 persen malah kami lebih ketat lagi, 20-40 persen," pungkas Romo Agustinus.
Untuk diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Setiap tempat ibadah wajib menerapkan aturan protokol kesehatan yang sudah dirinci dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Belasan Anak-anak Diduga Jadi Korban Anal dan Oral Seks di Gereja
Berita Terkait
-
Pandemi: DKI Jakarta Longgarkan PSBB, Gereja dan Kantor Pilih Tidak Buka
-
Klarifikasi dan Informasi Resmi Gereja Katedral Akan Dibuka untuk Misa
-
Gereja Katolik di Jakarta Belum Buka Minggu Ini
-
Keuskupan Agung Jakarta Matangkan Protokol Peribadatan Sebelum Buka Gereja
-
Vatikan Diminta Selidiki Skandal Pelecehan Seksual di Gereja Katolik
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Maluku Utara Pasang Target Jadi Acuan Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas
-
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring