Suara.com - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) hingga saat ini masih mempersiapkan beberapa penyesuaian tata cara liturgi untuk ibadah new normal yang melibatkan banyak umat sehingga beberapa gereja masih belum buka.
Ketua Komisi Hubungan Antar Keyakinan Konferensi Waligereja Indonesia, Romo Agustinus Heri Wibowo mengatakan, nantinya ada beberapa penyesuaian seperti pengurangan jumlah lagu pujian agar ibadah bisa berjalan cepat.
"Membangun pedoman liturgi sesuai tatanan hidup baru di era covid-19 ini, misalnya lagu-lagu yang tadinya banyak dikurangi, cukup lagu pembukaan, persembahan, penutup," kata Romo Agustinus dari Kantor BNPB, Jumat (19/6/2020).
Selain itu, tiap gereja juga membuat tim khusus untuk mempersiapkan semua protokol kesehatan agar gereja tidak menjadi klaster baru penyebaran virus corona covid-19.
"Gereja diatur kapasitasnya tidak melebihi 50 persen, jadi kebijakan tidak murni mengikuti peraturan pemerintah yang 50 persen malah kami lebih ketat lagi, 20-40 persen. kursi-kursi disilang supaya terjadi pyshical distancing jaga jarak pakai masker handsanitizer, apabila diperlukan lebih lanjut memakai face shield," ucapnya.
Kemudian, saat salam damai, umat cukup saling membungkukkan badan tak perlu berjabat tangan langsung, lalu saat menerima komuni kudus umat tidak perlu mengucap "Amin", cukup di dalam hati saja.
"Terima komuni itu petugasnya mencuci tangan sebelum membagikan dan mencuci tangan lagi setelah membagikan, lalu umat menyambut itu tidak bilang amin secara verbal tertapi dengan menundukkan saja, diatur sungguh detail," ujarnya menjelaskan.
KWI juga berupaya mengadakan poliklinik khusus di dalam gereja yang bersiaga agar cepat dilakukan penanganan jika terjadi sesuatu dalam ibadah new normal.
Untuk diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Baca Juga: Masih Edukasi Umat, Gereja Katolik Tak Buru-buru Mulai Ibadah New Normal
Setiap tempat ibadah wajib menerapkan aturan protokol kesehatan yang sudah dirinci dalam surat edaran tersebut.
Berita Terkait
-
Masih Edukasi Umat, Gereja Katolik Tak Buru-buru Mulai Ibadah New Normal
-
Jumatan, Masjid Sunda Kelapa Tak Pakai Ganjil Genap Nomor Ponsel Jemaah
-
New Normal Bakal Dimulai, Ini Cara Mudah Periksa Ban Mobil
-
Dibuka Besok 20 Juni, New Normal TMII Tutup Beberapa Wahana yang Berisiko
-
Andong Malioboro Ikut Cegah Covid-19, Kusir dan Penumpang Disekat
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara