Suara.com - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) hingga saat ini masih mempersiapkan beberapa penyesuaian tata cara liturgi untuk ibadah new normal yang melibatkan banyak umat sehingga beberapa gereja masih belum buka.
Ketua Komisi Hubungan Antar Keyakinan Konferensi Waligereja Indonesia, Romo Agustinus Heri Wibowo mengatakan, nantinya ada beberapa penyesuaian seperti pengurangan jumlah lagu pujian agar ibadah bisa berjalan cepat.
"Membangun pedoman liturgi sesuai tatanan hidup baru di era covid-19 ini, misalnya lagu-lagu yang tadinya banyak dikurangi, cukup lagu pembukaan, persembahan, penutup," kata Romo Agustinus dari Kantor BNPB, Jumat (19/6/2020).
Selain itu, tiap gereja juga membuat tim khusus untuk mempersiapkan semua protokol kesehatan agar gereja tidak menjadi klaster baru penyebaran virus corona covid-19.
"Gereja diatur kapasitasnya tidak melebihi 50 persen, jadi kebijakan tidak murni mengikuti peraturan pemerintah yang 50 persen malah kami lebih ketat lagi, 20-40 persen. kursi-kursi disilang supaya terjadi pyshical distancing jaga jarak pakai masker handsanitizer, apabila diperlukan lebih lanjut memakai face shield," ucapnya.
Kemudian, saat salam damai, umat cukup saling membungkukkan badan tak perlu berjabat tangan langsung, lalu saat menerima komuni kudus umat tidak perlu mengucap "Amin", cukup di dalam hati saja.
"Terima komuni itu petugasnya mencuci tangan sebelum membagikan dan mencuci tangan lagi setelah membagikan, lalu umat menyambut itu tidak bilang amin secara verbal tertapi dengan menundukkan saja, diatur sungguh detail," ujarnya menjelaskan.
KWI juga berupaya mengadakan poliklinik khusus di dalam gereja yang bersiaga agar cepat dilakukan penanganan jika terjadi sesuatu dalam ibadah new normal.
Untuk diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Baca Juga: Masih Edukasi Umat, Gereja Katolik Tak Buru-buru Mulai Ibadah New Normal
Setiap tempat ibadah wajib menerapkan aturan protokol kesehatan yang sudah dirinci dalam surat edaran tersebut.
Berita Terkait
-
Masih Edukasi Umat, Gereja Katolik Tak Buru-buru Mulai Ibadah New Normal
-
Jumatan, Masjid Sunda Kelapa Tak Pakai Ganjil Genap Nomor Ponsel Jemaah
-
New Normal Bakal Dimulai, Ini Cara Mudah Periksa Ban Mobil
-
Dibuka Besok 20 Juni, New Normal TMII Tutup Beberapa Wahana yang Berisiko
-
Andong Malioboro Ikut Cegah Covid-19, Kusir dan Penumpang Disekat
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini
-
Pengunjung HUT ke-80 TNI di Monas Membludak, Transjakarta Tambah 150 Armada
-
Penampakan Mobil Pengasuh Ponpes Al Khoziny usai Tertimpa Musala Roboh, Harganya Rp1 M?
-
DNA Dikirim ke Jakarta, Tim DVI Kerja Maraton Identifikasi 6 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
-
Siapa Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem, Doktor Harvard dan Aktivis '66, Turun Gunung ke Pengadilan