- Laras Faizati bacakan pledoi emosional, sebut kasusnya adalah kriminalisasi suara perempuan.
- Ia diadili karena unggahan kritik atas kematian seorang warga oleh Brimob.
- Sidang vonis dijadwalkan 15 Januari, empat hari sebelum ulang tahunnya.
Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Laras Faizati, akan menjalani sidang putusan pada 15 Januari 2026 mendatang. Menjelang vonis, ia membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi yang emosional, mengkritik kriminalisasi terhadap perempuan yang berani bersuara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026), Laras membacakan pledoi yang ia susun sendiri dari dalam sel tahanan Rutan Pondok Bambu.
"Saya Bukan Kriminal"
Di hadapan majelis hakim, Laras menegaskan bahwa dirinya bukanlah figur berpengaruh. Kritik yang ia sampaikan hanya melalui Instagram story yang bersifat sementara. Ia menekankan, satu-satunya hal yang ia lakukan adalah menyuarakan ketidakadilan atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
“Saya tidak membunuh, saya tidak melindas, saya tidak korupsi. Saya bukan kriminal,” katanya.
Laras mempertanyakan mengapa ia harus dituntut satu tahun penjara karena menyampaikan kritik, sementara oknum yang menyebabkan kematian korban justru menerima hukuman yang lebih ringan.
Kritik Bukan Kriminal
Dalam pledoinya, Laras menyebut kasus yang menjeratnya sebagai bentuk pembungkaman dan akan melahirkan efek gentar yang membahayakan demokrasi. Ia bercerita bagaimana sesama tahanan perempuan menjadi takut bersuara setelah melihat apa yang menimpanya.
“Inikah yang negara kita mau? Rakyat yang pasrah, perempuan yang diam, dan pemuda yang bungkam?” tanyanya.
Baca Juga: Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa
Dengan suara bergetar, ia menutup pembelaannya dengan sebuah permohonan.
"Yang Mulia, suara perempuan seharusnya dikonsiderasi, bukan dikriminalisasi. Saya mohon bebaskan saya dan tunjukkan bahwa negara kita adalah ruang yang aman untuk perempuan bersuara," pintanya.
Suasana sidang menjadi hening dan emosional, diakhiri dengan tepuk tangan panjang dari para pengunjung.
Harapan Ulang Tahun di Rumah
Laras, yang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, akan berulang tahun ke-27 pada 19 Januari 2026, hanya empat hari setelah sidang vonis. Kuasa hukumnya, Uli Pengaribuan, berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas.
“Kami berharap Laras bebas dan bisa merayakan ulang tahunnya di rumah bersama keluarga,” ujar Uli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek