- Laras Faizati bacakan pledoi emosional, sebut kasusnya adalah kriminalisasi suara perempuan.
- Ia diadili karena unggahan kritik atas kematian seorang warga oleh Brimob.
- Sidang vonis dijadwalkan 15 Januari, empat hari sebelum ulang tahunnya.
Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Laras Faizati, akan menjalani sidang putusan pada 15 Januari 2026 mendatang. Menjelang vonis, ia membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi yang emosional, mengkritik kriminalisasi terhadap perempuan yang berani bersuara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026), Laras membacakan pledoi yang ia susun sendiri dari dalam sel tahanan Rutan Pondok Bambu.
"Saya Bukan Kriminal"
Di hadapan majelis hakim, Laras menegaskan bahwa dirinya bukanlah figur berpengaruh. Kritik yang ia sampaikan hanya melalui Instagram story yang bersifat sementara. Ia menekankan, satu-satunya hal yang ia lakukan adalah menyuarakan ketidakadilan atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
“Saya tidak membunuh, saya tidak melindas, saya tidak korupsi. Saya bukan kriminal,” katanya.
Laras mempertanyakan mengapa ia harus dituntut satu tahun penjara karena menyampaikan kritik, sementara oknum yang menyebabkan kematian korban justru menerima hukuman yang lebih ringan.
Kritik Bukan Kriminal
Dalam pledoinya, Laras menyebut kasus yang menjeratnya sebagai bentuk pembungkaman dan akan melahirkan efek gentar yang membahayakan demokrasi. Ia bercerita bagaimana sesama tahanan perempuan menjadi takut bersuara setelah melihat apa yang menimpanya.
“Inikah yang negara kita mau? Rakyat yang pasrah, perempuan yang diam, dan pemuda yang bungkam?” tanyanya.
Baca Juga: Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa
Dengan suara bergetar, ia menutup pembelaannya dengan sebuah permohonan.
"Yang Mulia, suara perempuan seharusnya dikonsiderasi, bukan dikriminalisasi. Saya mohon bebaskan saya dan tunjukkan bahwa negara kita adalah ruang yang aman untuk perempuan bersuara," pintanya.
Suasana sidang menjadi hening dan emosional, diakhiri dengan tepuk tangan panjang dari para pengunjung.
Harapan Ulang Tahun di Rumah
Laras, yang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, akan berulang tahun ke-27 pada 19 Januari 2026, hanya empat hari setelah sidang vonis. Kuasa hukumnya, Uli Pengaribuan, berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas.
“Kami berharap Laras bebas dan bisa merayakan ulang tahunnya di rumah bersama keluarga,” ujar Uli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer