Suara.com - Majelis Sinode Gereja Protestan Indonesia hingga kini belum membuka gereja untuk ibadah yang melibatkan banyak jemaat meski pemerintah sudah mengizinkan pembukaan tempat ibadah dengan mengikuti pedoman Kementerian Agama.
Ketua Umum Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat, Pendeta Paulus Kariso Rumambi menjelaskan saat ini gereja-gereja protestan masih mempersiapkan diri baik sarana-prasarana hingga mengedukasi umat menuju ibadah new normal.
"Selama Juni mereka mempelajari panduan kami, karena kami akan memulai ibadah di bulan Juli tetapi harus memenuhi syarat utama yaitu surat keterangan rumah ibadah aman dari covid-19 yang dikeluarkan gugus tugas daerah," kata Pendeta Paulus, Jumat (19/6/2020).
Beberapa panduan yang harus dilakukan gereja protestan sebelum memulai ibadah antara lain mempersiapkan protokol kesehatan seperti fasilitas cuci tangan hingga penyediaan masker mengantisipasi jemaat yang belum punya masker.
"Memulai dengan pemeriksaan suhu tubuh, pemberian masker bila tak memiliki masker, mencuci tangan dengan sabun, hand sanitizer," jelasnya.
Kemudian, sebelum masuk gereja setiap jemaat harus mengisi data diri di buku tamu, hal ini dilakukan untuk memetakan pergerakan orang atau contact tracing di gereja.
"Ada pengambilan nomor bagi jemaat sebelum memasuk ruang ibadah, kemudian mengisi buku kehadiran ibadah untuk kontak tracing, dan kemudian diarahkan oleh petugas nomor yang sudah tercantum di bahunya, duduk di tempat sesuai dengan nomornya," tutur Pendeta Paulus.
Untuk diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Setiap tempat ibadah wajib menerapkan aturan protokol kesehatan yang sudah dirinci dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Lagu Pujian di Gereja Katolik akan Dikurang Saat Ibadah New Normal
Berita Terkait
-
Viral Kisah Laura Amandasari, Mahasiswi Kristen Kampus Muhammadiyah Dapat Beasiswa S2 Gegera Pantun!
-
Apa Agama Amanda Manopo? Cantik Berhijab Jadi "Istri" Fedi Nuril di Film 1 Imam 2 Makmum
-
Profil Yayik Susilawati, PNS yang Bubarkan Jemaat GPIB di Gresik Kini Terancam Dipolisikan
-
Keputusan Bharada E untuk Pindah Agama di Momen Pernikahannya, Ini Bedanya Kristen Protestan dan Katolik
-
Bharada E Putuskan Pindah Agama, Ini Lho Perbedaan Kristen Protestan dan Katolik
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi