Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Selain Cornelis, penyidik lembaga antirasuah turut menahan dua Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi lantaran ikut terlibat dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBN tersebut.
"Tiga orang yang ditahan hari ini. Telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (23/6/2020).
Alex menyebut ketiganya akan mendekam di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, terhitung sejak diberlakukan hari ini.
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Alexander
Alexander menyebut petugas KPK, akan mengikuti protokol kesehatan. Sebelum melakukan penahanan tiga pejabat DPRD Jambi ini, KPK akan memisahkan mereka dengan tahanan lain untuk sementara menjalani karantina selama 14 hari.
"Sebelumnya akan dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ujar Alexander
Sebelumnya KPK, telah menetapkan 12 Anggota DPRD Jambi menjadi tersangka dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Adapun, 13 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
Baca Juga: Mahfud MD: KPK Jangan Terlalu Banyak Menggantung Kasus Korupsi
Kemudian, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah, Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin, Anggota DPRD, Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta, Foe Fandy Yoesman.
Mereka yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK diduga kuat dalam perannya melakukan sejumlah pertemuan, meminta sejumlah uang dan meminta uang 'ketok palu' dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Tag
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Mengenal Badabida, Lulur Ketan Hitam Warisan Perempuan Kaili Sulawesi Tengah
-
Dua Kali Gagal CASN, Andika Gugat UU Polri karena Kurangi Kesempatan Sipil di Pemerintah
-
Ironi Yogyakarta, Termasuk Provinsi Paling Bahagia Tapi Catat Suicide Tertinggi RI
-
Bukan Cuma Tangguh, REDMI Note 17 Series Tampil Premium dengan Layar Lebih Imersif
-
Ulasan Buku Modal Ngeblog Bisa Sampai Yurop: Meraih Peluang Lewat Tulisan
-
Tinjau Penanganan Karhutla Kalimantan, Gibran Minta Maaf Kondisi Udara Belum Pulih
-
Jalan Sore Pukul Panci, Suara Ibu Indonesia Protes MBG di Jogja
-
Memahami Model Komunikasi Lasswell untuk Analisis Media Massa
-
Cara Penjumlahan dan Pengurangan Pecahan Beda Penyebut yang Wajib Dikuasai
-
Muncul Isu Aksi Massa Black September, Analis Yakin Polri Mampu Tangani