Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Selain Cornelis, penyidik lembaga antirasuah turut menahan dua Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi lantaran ikut terlibat dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBN tersebut.
"Tiga orang yang ditahan hari ini. Telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (23/6/2020).
Alex menyebut ketiganya akan mendekam di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, terhitung sejak diberlakukan hari ini.
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Alexander
Alexander menyebut petugas KPK, akan mengikuti protokol kesehatan. Sebelum melakukan penahanan tiga pejabat DPRD Jambi ini, KPK akan memisahkan mereka dengan tahanan lain untuk sementara menjalani karantina selama 14 hari.
"Sebelumnya akan dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ujar Alexander
Sebelumnya KPK, telah menetapkan 12 Anggota DPRD Jambi menjadi tersangka dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Adapun, 13 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
Baca Juga: Mahfud MD: KPK Jangan Terlalu Banyak Menggantung Kasus Korupsi
Kemudian, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah, Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin, Anggota DPRD, Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta, Foe Fandy Yoesman.
Mereka yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK diduga kuat dalam perannya melakukan sejumlah pertemuan, meminta sejumlah uang dan meminta uang 'ketok palu' dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Tag
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap
-
Atasi Kemacetan Ragunan, Pramono Anung Bangun Parkir Bertingkat dan Hadirkan Wisata Malam
-
Dasco Minta Kader Gerindra Mulai Panaskan Mesin Politik: Tiga Tahun Lagi 2029
-
Dana Transfer Pusat Dipotong Rp15 T, Pramono Anung Minta Anak Buahnya Jangan Ngeluh
-
Mekarkan Kelurahan Kapuk Jadi Tiga, Kebijakan Pramono Disambut Baik Warga
-
Copot Arief Prasetyo, Prabowo Dikabarkan Angkat Mentan Amran jadi Kepala Bapanas