Suara.com - Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto membantah jika kliennya disebut sebagai pihak yang memerintahkan 29 anak buahnya untuk melakukan serangkaian penyerangan ke kediaman Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6/2020).
Anton berdalih jika pernyataan polisi tersebut tidak memiliki bukti. Terlebih, kekinian menurut Anton, kasus yang menjerat John Kei dan 29 anak buahnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Tentu itu kami membantah, karena enggak ada bukti sama sekali. Tapi tetap ini masih dalam penyidikan," kata Anton kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Berkenaan dengan itu, Anton juga meminta semua pihak tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap John Kei dan 29 anak buahnya. Sehingga, dia berharap publik tidak lantas menghakimi mereka sebelum adanya putusan persidangan.
"Untuk bang John Kei ini tetap harus dikedepankan bahwa ada azas praduga tak bersalah. Tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap," ungkap Anton.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya terkait kasus penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Mereka diamankan di markas John Kei, Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (21/6) malam.
Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.
Selain melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei bernama Yustus Corwing Rahakbau Kei (46) di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Pria tersebut pun akhirnya tewas usai dilindas dan dibacok.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, John Kei terbukti memberi perintah pada anak buahnya dalam kasus ini. Menurut Nana, John Kei mengutus anak buahnya untuk mencari anak buah Nus Kei --yang masih berkerabat dengan dia-- berinisial ER.
Baca Juga: Nus Kei Sempat Minta John Kei Selesaikan Perselisihan Bagi Hasil Tanah
"Kami membuka telepon genggam pelaku ini dimana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR," kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Nana juga mengemukakan bahwa John Kei telah terbukti merencanakan pembunuhan dengan membagi peran pada anak buahnya. Sasarannya adalah Nus Kei dan anak buahnya yang berinisial ER.
"Indikator pemufakatan jahat adalah perencanaan pembunuhan terhadap saudara NK dan ER, kemudian ada juga pembagian tugas atau pembagian peran, jadi mereka sudah merencanakan dengan sasaran NK dan ER, juga ada yang bertugas mencari sasaran lain atau melakukan pengamanan," jelas Nana.
Dalam kasus ini polisi pun turut mengamankan puluhan senjata tajam dari tangan para pelaku. Sejumlah barang bukti itu diantaranya, 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Atas perbuatannya John Kei pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Ogah Berdamai, John Kei Serang Pamannya Nus Kei karena Merasa Dikhianati
-
Nus Kei Sempat Minta John Kei Selesaikan Perselisihan Bagi Hasil Tanah
-
Nus Kei Ingin Berdamai, Polisi: Proses Hukum John Kei Tetap Jalan
-
Dua dari 29 Anak Buah John Kei Positif Konsumsi Narkoba
-
Sederet Mobil Mewah di Kediaman John Kei, Bikin Penasaran
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
-
Wacana 'Reset Indonesia' Menggema, Optimisme Kalahkan Skenario Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Ketar-ketir, Pedagang Kaget Dengar Harga Sewa Kios jadi Selangit usai Pasar Pramuka Direvitalisasi
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
-
Perluas Inklusi Keuangan Daerah, Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Peran TPAKD