Suara.com - Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto membantah jika kliennya disebut sebagai pihak yang memerintahkan 29 anak buahnya untuk melakukan serangkaian penyerangan ke kediaman Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6/2020).
Anton berdalih jika pernyataan polisi tersebut tidak memiliki bukti. Terlebih, kekinian menurut Anton, kasus yang menjerat John Kei dan 29 anak buahnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Tentu itu kami membantah, karena enggak ada bukti sama sekali. Tapi tetap ini masih dalam penyidikan," kata Anton kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Berkenaan dengan itu, Anton juga meminta semua pihak tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap John Kei dan 29 anak buahnya. Sehingga, dia berharap publik tidak lantas menghakimi mereka sebelum adanya putusan persidangan.
"Untuk bang John Kei ini tetap harus dikedepankan bahwa ada azas praduga tak bersalah. Tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap," ungkap Anton.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya terkait kasus penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Mereka diamankan di markas John Kei, Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (21/6) malam.
Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.
Selain melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei bernama Yustus Corwing Rahakbau Kei (46) di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Pria tersebut pun akhirnya tewas usai dilindas dan dibacok.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, John Kei terbukti memberi perintah pada anak buahnya dalam kasus ini. Menurut Nana, John Kei mengutus anak buahnya untuk mencari anak buah Nus Kei --yang masih berkerabat dengan dia-- berinisial ER.
Baca Juga: Nus Kei Sempat Minta John Kei Selesaikan Perselisihan Bagi Hasil Tanah
"Kami membuka telepon genggam pelaku ini dimana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR," kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Nana juga mengemukakan bahwa John Kei telah terbukti merencanakan pembunuhan dengan membagi peran pada anak buahnya. Sasarannya adalah Nus Kei dan anak buahnya yang berinisial ER.
"Indikator pemufakatan jahat adalah perencanaan pembunuhan terhadap saudara NK dan ER, kemudian ada juga pembagian tugas atau pembagian peran, jadi mereka sudah merencanakan dengan sasaran NK dan ER, juga ada yang bertugas mencari sasaran lain atau melakukan pengamanan," jelas Nana.
Dalam kasus ini polisi pun turut mengamankan puluhan senjata tajam dari tangan para pelaku. Sejumlah barang bukti itu diantaranya, 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Atas perbuatannya John Kei pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Ogah Berdamai, John Kei Serang Pamannya Nus Kei karena Merasa Dikhianati
-
Nus Kei Sempat Minta John Kei Selesaikan Perselisihan Bagi Hasil Tanah
-
Nus Kei Ingin Berdamai, Polisi: Proses Hukum John Kei Tetap Jalan
-
Dua dari 29 Anak Buah John Kei Positif Konsumsi Narkoba
-
Sederet Mobil Mewah di Kediaman John Kei, Bikin Penasaran
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama
-
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
-
KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?
-
Isu Ijazah Jokowi Mengemuka, Yuddy Chrisnandi: SE 2015 Tidak Pernah Diterbitkan untuk Itu
-
Awal 2026 Diterapkan, Mengapa KUHAP Baru Jadi Ancaman?
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Promosi Nikah Siri di TikTok Bikin Resah: Jalur Berisiko, Tapi Peminatnya Makin Menggila
-
Tak Kesal, Tapi Ancaman Purbaya Bekukan Bea Cukai Seperti Era Orba Tetap Berlaku Sampai...
-
Drama Penyekapan di Tasikmalaya: Gadis 15 Tahun Disekap 4 Pria, Dipaksa Tenggak Miras