Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal tidak akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Dalam putusan MA, kasasi yang diajukan oleh KPK telah ditolak. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut mengajukan kasasi atas putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memutus bebas Sofyan Basyir.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upaya hukum peninjauan kembali hanya berlaku kepada terpidana ataupun ahli waris. Untuk penegak hukum seperti KPK, tak dapat mengajukan itu.
"Kalau kami kembali ke situ, mestinya aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, itu nggak punya untuk ajukan atau nggak punya hak melakukan PK," ungkap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (23/6/2020).
Alexander menyatakan, hingga kini, KPK belum menerima salinan MA atas putusan bebas Sofyan Basir. Maka itu, pihaknya belum dapat mempelajari terkait putusan itu.
"Karena apa? Putusan dari MA sendiri kan sampai saat ini belum kami terima. Pertimbangannya apa dan sebagainya."
Lebih lanjut, Alex mengaku tetap menghormati atas putusan yang dilakukan oleh MA.
"Yang jelas putusan di MA sudah menyatakan bahwa SB (Sofyan Basir) tidak terbukti. Kami harus hormati putusan MA," katanya.
Untuk diketahui, alasan MA menolak kasasi Jaksa KPK karena Sofyan dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1, lantaran tidak terbukti membantu bos Blackgold Johannes B Kotjo untuk memberikan suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eni Maulani saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, Bagaimana Nasib PLTU Riau-1?
"Bahwa terdakwa (Sofyan Basir) tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah
-
USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas
-
Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan
-
Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan
-
MBG Disalurkan Lima Hari Sekolah
-
Benjamin Netanyahu Makin Tak Jelas, Israel Habis Digempur Iran Tanpa Ampun
-
Meninggal Dunia, Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Disemayamkan di Kemenhan Hari Ini
-
Donald Trump Beri Sinyal Kuba Jadi Target Operasi Militer AS Berikutnya Setelah Iran dan Venezuela
-
Iran Siapkan Rencana Darurat Keluar dari NPT Nuklir Demi Balas Serangan Udara Israel
-
Iran Buka Jalur Kemanusiaan di Selat Hormuz Meski Blokade Masih Berlaku