Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal tidak akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Dalam putusan MA, kasasi yang diajukan oleh KPK telah ditolak. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut mengajukan kasasi atas putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memutus bebas Sofyan Basyir.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upaya hukum peninjauan kembali hanya berlaku kepada terpidana ataupun ahli waris. Untuk penegak hukum seperti KPK, tak dapat mengajukan itu.
"Kalau kami kembali ke situ, mestinya aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, itu nggak punya untuk ajukan atau nggak punya hak melakukan PK," ungkap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (23/6/2020).
Alexander menyatakan, hingga kini, KPK belum menerima salinan MA atas putusan bebas Sofyan Basir. Maka itu, pihaknya belum dapat mempelajari terkait putusan itu.
"Karena apa? Putusan dari MA sendiri kan sampai saat ini belum kami terima. Pertimbangannya apa dan sebagainya."
Lebih lanjut, Alex mengaku tetap menghormati atas putusan yang dilakukan oleh MA.
"Yang jelas putusan di MA sudah menyatakan bahwa SB (Sofyan Basir) tidak terbukti. Kami harus hormati putusan MA," katanya.
Untuk diketahui, alasan MA menolak kasasi Jaksa KPK karena Sofyan dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1, lantaran tidak terbukti membantu bos Blackgold Johannes B Kotjo untuk memberikan suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eni Maulani saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, Bagaimana Nasib PLTU Riau-1?
"Bahwa terdakwa (Sofyan Basir) tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Viral Brutal! Anak Polisi Hajar Wakil Kepsek di Ruang BK SMA Sinjai, Ayah Hanya Menonton?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di KPU Jadi Sorotan, Masa SMA Ditempuh 5 Tahun
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
Siswi MTS Cipayung Gantung Diri Akibat Bullying, Menteri PPPA: Anak Butuh Ruang Aman untuk Curhat