Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal tidak akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Dalam putusan MA, kasasi yang diajukan oleh KPK telah ditolak. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut mengajukan kasasi atas putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memutus bebas Sofyan Basyir.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upaya hukum peninjauan kembali hanya berlaku kepada terpidana ataupun ahli waris. Untuk penegak hukum seperti KPK, tak dapat mengajukan itu.
"Kalau kami kembali ke situ, mestinya aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, itu nggak punya untuk ajukan atau nggak punya hak melakukan PK," ungkap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (23/6/2020).
Alexander menyatakan, hingga kini, KPK belum menerima salinan MA atas putusan bebas Sofyan Basir. Maka itu, pihaknya belum dapat mempelajari terkait putusan itu.
"Karena apa? Putusan dari MA sendiri kan sampai saat ini belum kami terima. Pertimbangannya apa dan sebagainya."
Lebih lanjut, Alex mengaku tetap menghormati atas putusan yang dilakukan oleh MA.
"Yang jelas putusan di MA sudah menyatakan bahwa SB (Sofyan Basir) tidak terbukti. Kami harus hormati putusan MA," katanya.
Untuk diketahui, alasan MA menolak kasasi Jaksa KPK karena Sofyan dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1, lantaran tidak terbukti membantu bos Blackgold Johannes B Kotjo untuk memberikan suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eni Maulani saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, Bagaimana Nasib PLTU Riau-1?
"Bahwa terdakwa (Sofyan Basir) tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara