Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal tidak akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Dalam putusan MA, kasasi yang diajukan oleh KPK telah ditolak. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut mengajukan kasasi atas putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memutus bebas Sofyan Basyir.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upaya hukum peninjauan kembali hanya berlaku kepada terpidana ataupun ahli waris. Untuk penegak hukum seperti KPK, tak dapat mengajukan itu.
"Kalau kami kembali ke situ, mestinya aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, itu nggak punya untuk ajukan atau nggak punya hak melakukan PK," ungkap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (23/6/2020).
Alexander menyatakan, hingga kini, KPK belum menerima salinan MA atas putusan bebas Sofyan Basir. Maka itu, pihaknya belum dapat mempelajari terkait putusan itu.
"Karena apa? Putusan dari MA sendiri kan sampai saat ini belum kami terima. Pertimbangannya apa dan sebagainya."
Lebih lanjut, Alex mengaku tetap menghormati atas putusan yang dilakukan oleh MA.
"Yang jelas putusan di MA sudah menyatakan bahwa SB (Sofyan Basir) tidak terbukti. Kami harus hormati putusan MA," katanya.
Untuk diketahui, alasan MA menolak kasasi Jaksa KPK karena Sofyan dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1, lantaran tidak terbukti membantu bos Blackgold Johannes B Kotjo untuk memberikan suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eni Maulani saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, Bagaimana Nasib PLTU Riau-1?
"Bahwa terdakwa (Sofyan Basir) tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif