Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal tidak akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Dalam putusan MA, kasasi yang diajukan oleh KPK telah ditolak. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut mengajukan kasasi atas putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memutus bebas Sofyan Basyir.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upaya hukum peninjauan kembali hanya berlaku kepada terpidana ataupun ahli waris. Untuk penegak hukum seperti KPK, tak dapat mengajukan itu.
"Kalau kami kembali ke situ, mestinya aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, itu nggak punya untuk ajukan atau nggak punya hak melakukan PK," ungkap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (23/6/2020).
Alexander menyatakan, hingga kini, KPK belum menerima salinan MA atas putusan bebas Sofyan Basir. Maka itu, pihaknya belum dapat mempelajari terkait putusan itu.
"Karena apa? Putusan dari MA sendiri kan sampai saat ini belum kami terima. Pertimbangannya apa dan sebagainya."
Lebih lanjut, Alex mengaku tetap menghormati atas putusan yang dilakukan oleh MA.
"Yang jelas putusan di MA sudah menyatakan bahwa SB (Sofyan Basir) tidak terbukti. Kami harus hormati putusan MA," katanya.
Untuk diketahui, alasan MA menolak kasasi Jaksa KPK karena Sofyan dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1, lantaran tidak terbukti membantu bos Blackgold Johannes B Kotjo untuk memberikan suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eni Maulani saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, Bagaimana Nasib PLTU Riau-1?
"Bahwa terdakwa (Sofyan Basir) tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?