Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut eks Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
Jaksa KPK Ronald Worotikan menyebut bahwa Sofyan Basir terbukti bersalah dalam membantu mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat berupa suap antara penyelenggara negara dan pengusaha.
"Menyatakan, Sofyan Basir terbukti secara sah bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 15," kata Jaksa Ronald dalam sidang.
Menurut Jaksa, perbuatan yang memberatkan Sofyan Basir, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan Sofyan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, serta tidak menikmati uang tindak pidana suap.
Untuk diketahui, Sofyan Basir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, memfasilitasi sejumlah pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
Pertemuan mereka untuk mempercepat kesepakatan proyek PLTU Mulut Tambang RIAU-1. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, tujuan pertemuan itu adalah agar mempercepat proses kesepakatan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dengan BNR Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited yang dibawa oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca Juga: Kasus PLTU Riau-1, Melchias Mekeng Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Tag
Berita Terkait
-
Setnov Tampil Brewokan saat Bersaksi di Sidang Sofyan Basir
-
Setya Novanto Bersaksi di Sidang Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir
-
Baru 3 Hari Gantikan Sofyan Basir di PLN, Sripeni Disemprot Jokowi
-
Ini Sosok Perempuan yang Gantikan Sofyan Basir di PLN
-
Kasus Suap PLTU Riau-1, Hakim Tipikor Tolak Keberatan Sofyan Basir
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma
-
Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi
-
CEO Muda x Intern Senior, Film Korea The Intern Tayang September di Bioskop
-
Jurnal Pagi: Sentuhan Sederhana yang Mengubah Literasi dan Karakter Siswa
-
Sejarah Ceuta, Enklave Spanyol di Afrika Utara Jadi 'Surga' Warga Maroko
-
Viral Tabrak Pemotor, Pengemudi Sedan di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba