Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut eks Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
Jaksa KPK Ronald Worotikan menyebut bahwa Sofyan Basir terbukti bersalah dalam membantu mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat berupa suap antara penyelenggara negara dan pengusaha.
"Menyatakan, Sofyan Basir terbukti secara sah bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 15," kata Jaksa Ronald dalam sidang.
Menurut Jaksa, perbuatan yang memberatkan Sofyan Basir, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan Sofyan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, serta tidak menikmati uang tindak pidana suap.
Untuk diketahui, Sofyan Basir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, memfasilitasi sejumlah pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
Pertemuan mereka untuk mempercepat kesepakatan proyek PLTU Mulut Tambang RIAU-1. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, tujuan pertemuan itu adalah agar mempercepat proses kesepakatan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dengan BNR Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited yang dibawa oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca Juga: Kasus PLTU Riau-1, Melchias Mekeng Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Tag
Berita Terkait
-
Setnov Tampil Brewokan saat Bersaksi di Sidang Sofyan Basir
-
Setya Novanto Bersaksi di Sidang Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir
-
Baru 3 Hari Gantikan Sofyan Basir di PLN, Sripeni Disemprot Jokowi
-
Ini Sosok Perempuan yang Gantikan Sofyan Basir di PLN
-
Kasus Suap PLTU Riau-1, Hakim Tipikor Tolak Keberatan Sofyan Basir
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba