Suara.com - Seorang hakim di Brasil mendesak Presiden Brasil Jair Bolsonaro untuk memakai masker ketika berada di ruang publik ibukota maupun distrik federal sekitarnya.
Menyadur BBC, Rabu (24/6/2020), desakan tersebut berdasar pada aturan penggunaan masker di distrik federal yang telah berlaku sejak 30 April lalu.
Aturan ini dicetuskan oleh gubernur distrik federal Ibaneis Rocha, di mana orang wajib memakai masker di ruang publik termasuk trasnportasi umum, toko-toko, tempat komersial dan industri.
Sejak 11 Mei, aturan pemaikaian masker semakin diperketat dengan diberlakukannya denda bagi yang melanggar. Adapun denda sebesar 387 dolar AS atau setara dengan Rp 5,4 juta per hari.
Berdasarkan keputusan dari Hakim Federal Renato Borelli, semua warga Brasil tak terkecuali presiden dan pejabat publik lainnya wajib memakai masker dan bila melanggar akan dijatuhi hukuman denda.
Di masa pandemi virus corona, Bolsonaro kerap tampil di depan publik tanpa memakai masker, meski negaranya menempati peringkat dua dnegan jumlah kasus Covid-19 tertinggi di dunia.
Pekan lalu, presiden dari sayap kanan ini juga terlihat meninggalkan kantornya tanpa menggunakan masker.
Selain itu, ia disebutkan pernah batuk tanpa menutup mulut di sebuah rapat umum, serta menjabat tangan seorang lansia tua usai bersin ke tangannya.
Bolsonaro belakangan telah menerima banyak kritikan karena dinilai meremehkan risiko yang ditimbulkan oleh virus corona.
Baca Juga: IHSG Masih Akan Terseret Pelemahan Nilai Tukar Rupiah
Sejak awal pandemi, Bolsonaro menganggap tindakan pembatasan guna mengekang penyebaran virus malah lebih merusak ketimbang virus itu sendiri.
Senin (23/4) lalu, ia mengumumkan sejumlah pelonggaran seperti pembukaan kembali toko-toko bisnis.
Langkah Bolsonaro dalam menghadapi wabah virus corona dengan lebih memprioritaskan ekonomi disebutkan berujung pada munculnya perselisihan antara pihaknya dnegan gubernur negara bagian yang telah menerapkan pembatasan dan aturan pemakaian masker.
Menurut data dari Universitas Johns Hopkins, Brasil sejauh ini telah mencatatkan adanya lebih dari 1,1 juta kasus infeksi virus corona dengan 51 ribu kematian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini
-
Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza
-
Mukjizat di Perkebunan Rambunan: 5 Hari Hilang di Hutan, Nenek 79 Tahun Ditemukan Selamat!
-
Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan
-
Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu
-
Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir