Suara.com - Seorang hakim di Brasil mendesak Presiden Brasil Jair Bolsonaro untuk memakai masker ketika berada di ruang publik ibukota maupun distrik federal sekitarnya.
Menyadur BBC, Rabu (24/6/2020), desakan tersebut berdasar pada aturan penggunaan masker di distrik federal yang telah berlaku sejak 30 April lalu.
Aturan ini dicetuskan oleh gubernur distrik federal Ibaneis Rocha, di mana orang wajib memakai masker di ruang publik termasuk trasnportasi umum, toko-toko, tempat komersial dan industri.
Sejak 11 Mei, aturan pemaikaian masker semakin diperketat dengan diberlakukannya denda bagi yang melanggar. Adapun denda sebesar 387 dolar AS atau setara dengan Rp 5,4 juta per hari.
Berdasarkan keputusan dari Hakim Federal Renato Borelli, semua warga Brasil tak terkecuali presiden dan pejabat publik lainnya wajib memakai masker dan bila melanggar akan dijatuhi hukuman denda.
Di masa pandemi virus corona, Bolsonaro kerap tampil di depan publik tanpa memakai masker, meski negaranya menempati peringkat dua dnegan jumlah kasus Covid-19 tertinggi di dunia.
Pekan lalu, presiden dari sayap kanan ini juga terlihat meninggalkan kantornya tanpa menggunakan masker.
Selain itu, ia disebutkan pernah batuk tanpa menutup mulut di sebuah rapat umum, serta menjabat tangan seorang lansia tua usai bersin ke tangannya.
Bolsonaro belakangan telah menerima banyak kritikan karena dinilai meremehkan risiko yang ditimbulkan oleh virus corona.
Baca Juga: IHSG Masih Akan Terseret Pelemahan Nilai Tukar Rupiah
Sejak awal pandemi, Bolsonaro menganggap tindakan pembatasan guna mengekang penyebaran virus malah lebih merusak ketimbang virus itu sendiri.
Senin (23/4) lalu, ia mengumumkan sejumlah pelonggaran seperti pembukaan kembali toko-toko bisnis.
Langkah Bolsonaro dalam menghadapi wabah virus corona dengan lebih memprioritaskan ekonomi disebutkan berujung pada munculnya perselisihan antara pihaknya dnegan gubernur negara bagian yang telah menerapkan pembatasan dan aturan pemakaian masker.
Menurut data dari Universitas Johns Hopkins, Brasil sejauh ini telah mencatatkan adanya lebih dari 1,1 juta kasus infeksi virus corona dengan 51 ribu kematian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar