Suara.com - Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak NKRI) akan menggelar demo menolak RUU HIP pada hari Rabu, (24/6/2020). Selain menolak RUU HIP, aliansi ini juga mendesak DPR agar mendorong MK untuk melakukan sidang pemberhentian presiden jika memberi peluang kepada pihak yang akan mengubah Pancasila.
Dalam keterangan resminya, aliansi yang merupakan gabungan dari sejumlah ormas Islam ini menuliskan 8 poin tuntutan dalam demo yang akan digelar pada hari Rabu ini.
Pernyataan resmi itu dirilis pada Senin (22/6/2020) lalu dengan mengundang sejumlah tokoh. Aliansi ini dengan tegas menyatakan sikapnya terkait pembahasan RUU HIP.
"Menolak RUU HIP dan mendesak pimpinan dan seluruh fraksi-fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak Pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas," bunyi poin pertama dalam keterangan tersebut.
Selain itu, aliansi ini juga menuliskan sebuah tuntutan untuk menurunkan Presiden Joko Widodo sebagai presiden apabila presiden terbukti memberi peluang untuk mengubah Pancasila dan bekerja sama dengan Partai Komunis.
"Mendesak DPR agar sesuai Undang-Undang 1945 mendorong MK melakukan sidang pemberhentian presiden dan MPR segera menggelar Sidang Istimewa apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis China," bunyi poin ke-6 dalam surat resmi Anak NKRI tersebut.
Menanggapi hal itu, pakar hukum Tata Negara Refly Harun pun menyatakan bahwa tuntutan itu bukan masalah jika ingin diutarakan dalam demo tersebut.
"Saya katakan sepanjang itu aspirasi dan dilakukan secara konstitusional dan prosedural itu tidak masalah karena memang konsitutisi kita menyediakan pasal 71 7b 7c yang berkaitan dengan pemberhentian atau pemakzulan presiden, tidak tabu membicarakan hal itu," kata Refly dalam tayangan Youtube-nya yang diunggah pada Rabu, (24/6/2020)
Ia lantas mempertanyakan apakah dalam konteks RUU HIP ini terdapat kesalahan presiden yang bisa berakibat pada pemakzulan atau pemberhentian presidan dan/atau wakil presiden
Baca Juga: PA 212 Gelar Demo Tolak RUU HIP, Ferdinand: Pulanglah, Bahaya Covid di Luar
Refly kemudian menjelaskan mekanisme hukum dan 3 persyaratan pemberhentian presiden yang berlaku di Indonesia.
"Pertama karena pelanggaran hukum berat berupa pengkhianatan terhadap negara. Kemudian suap, korupsi dan tindak pidana berat lainnya atau melakukan perbuatan tercela. Atau dia tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden," jelas Refly.
Meski demikian, Refly mengaku akan sulit mendesak DPR mengusulkan pemberhentian presiden mengingat konstelasi politik yang menunjukkan bahwa 6 dari 9 parpol yang ada di DPR saat ini berada di pihak pemerintah, terlebih RUU HIP adalah hak inisiatif dari DPR.
Berita Terkait
-
PA 212 Gelar Demo Tolak RUU HIP, Ferdinand: Pulanglah, Bahaya Covid di Luar
-
Pendemo Sempat Sweeping Tenaga Kerja Asing yang Baru Tiba di Sultra
-
Demo Tolak Tenaga Kerja Asing di Sulawesi Tenggara Rusuh hingga Dini Hari
-
Tolak TKA di Sulawesi Utara, Massa Demo di Depan Bandara Hingga Malam
-
Anies Didemo Orang Tua Murid: Cukup Corona yang Bikin Susah, PPDB Jangan!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya