Suara.com - Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak NKRI) akan menggelar demo menolak RUU HIP pada hari Rabu, (24/6/2020). Selain menolak RUU HIP, aliansi ini juga mendesak DPR agar mendorong MK untuk melakukan sidang pemberhentian presiden jika memberi peluang kepada pihak yang akan mengubah Pancasila.
Dalam keterangan resminya, aliansi yang merupakan gabungan dari sejumlah ormas Islam ini menuliskan 8 poin tuntutan dalam demo yang akan digelar pada hari Rabu ini.
Pernyataan resmi itu dirilis pada Senin (22/6/2020) lalu dengan mengundang sejumlah tokoh. Aliansi ini dengan tegas menyatakan sikapnya terkait pembahasan RUU HIP.
"Menolak RUU HIP dan mendesak pimpinan dan seluruh fraksi-fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak Pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas," bunyi poin pertama dalam keterangan tersebut.
Selain itu, aliansi ini juga menuliskan sebuah tuntutan untuk menurunkan Presiden Joko Widodo sebagai presiden apabila presiden terbukti memberi peluang untuk mengubah Pancasila dan bekerja sama dengan Partai Komunis.
"Mendesak DPR agar sesuai Undang-Undang 1945 mendorong MK melakukan sidang pemberhentian presiden dan MPR segera menggelar Sidang Istimewa apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis China," bunyi poin ke-6 dalam surat resmi Anak NKRI tersebut.
Menanggapi hal itu, pakar hukum Tata Negara Refly Harun pun menyatakan bahwa tuntutan itu bukan masalah jika ingin diutarakan dalam demo tersebut.
"Saya katakan sepanjang itu aspirasi dan dilakukan secara konstitusional dan prosedural itu tidak masalah karena memang konsitutisi kita menyediakan pasal 71 7b 7c yang berkaitan dengan pemberhentian atau pemakzulan presiden, tidak tabu membicarakan hal itu," kata Refly dalam tayangan Youtube-nya yang diunggah pada Rabu, (24/6/2020)
Ia lantas mempertanyakan apakah dalam konteks RUU HIP ini terdapat kesalahan presiden yang bisa berakibat pada pemakzulan atau pemberhentian presidan dan/atau wakil presiden
Baca Juga: PA 212 Gelar Demo Tolak RUU HIP, Ferdinand: Pulanglah, Bahaya Covid di Luar
Refly kemudian menjelaskan mekanisme hukum dan 3 persyaratan pemberhentian presiden yang berlaku di Indonesia.
"Pertama karena pelanggaran hukum berat berupa pengkhianatan terhadap negara. Kemudian suap, korupsi dan tindak pidana berat lainnya atau melakukan perbuatan tercela. Atau dia tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden," jelas Refly.
Meski demikian, Refly mengaku akan sulit mendesak DPR mengusulkan pemberhentian presiden mengingat konstelasi politik yang menunjukkan bahwa 6 dari 9 parpol yang ada di DPR saat ini berada di pihak pemerintah, terlebih RUU HIP adalah hak inisiatif dari DPR.
Berita Terkait
-
PA 212 Gelar Demo Tolak RUU HIP, Ferdinand: Pulanglah, Bahaya Covid di Luar
-
Pendemo Sempat Sweeping Tenaga Kerja Asing yang Baru Tiba di Sultra
-
Demo Tolak Tenaga Kerja Asing di Sulawesi Tenggara Rusuh hingga Dini Hari
-
Tolak TKA di Sulawesi Utara, Massa Demo di Depan Bandara Hingga Malam
-
Anies Didemo Orang Tua Murid: Cukup Corona yang Bikin Susah, PPDB Jangan!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!