Suara.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jenjang SMA untuk jalur zonasi di DKI Jakarta resmi dibuka Kamis (24/6/2020). Tata cara pendaftaran PPDB SMA jalur zonasi secara online pun dapat dicermati.
Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, seleksi jalur zonasi diperuntukkan bagi calon perserta didik yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Domisili tersebut dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta serta tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 atau satu tahun lalu.
Adapun mengenai kuota PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta yakni paling sedikit 40 persen dari daya tapung sekolah.
Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan pertimbangan: usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.
Sementara itu untuk jadwal pendaftarannya, PPDB SMA 2020 untuk jalur zonasi dibuka selama tiga hari yakni:
1.Kamis- Jumat (25-26 juni 2020) pukul 08.00 -24.00 wib
2.Sabtu (27 Juni 2020) pukul 00.01-15.00 wib.
Saat melakukan pengajuan pendaftaran melalui website ppdb.jakarta.go.id, calon peserta didik diberi kesempatan untuk memilih 3 sekolah SMA.
Baca Juga: Kuota PPDB Jalur Zonasi Dikurangi 10 Persen, Pemprov DKI: Bukan Korup
Apabila saat proses seleksi di hari pertama terlempar dari sekolah yang dituju, maka peserta didik dapat mengajukan pilihan sekolah lain selama masih dalam zonasi, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Namun, bagi mereka yang telah diterima di sekolah yang dituju maka tidak dapat mengganti pilihannya. Peserta didik kemudian diwajibkan untuk melaksanakan tahap Lapor Diri dengan cara seperti berikut.
a. Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id.
b. Login calon peserta didik dengan menginput Nomor Peserta dan Password
c. Memilih tombol Lapor Diri
d. Mencetak tanda bukti Lapor Diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu