Suara.com - Ketua fraksi Golkar DPRD Jakarta Basri Baco meminta agar Pemprov DKI menunda pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi. Namun permintaan itu tak akan dikabulkan Pemprov dalam waktu dekat.
Sedianya PPDB jalur zonasi dibuka pada 25 sampai 27 Juni besok. Menurut Basri, ketentuan yang disiapkan untuk menjalankannya masih menuai banyak masalah.
Di antaranya seperti Pemprov yang tidak menggunakan seleksi berbasis jarak dari sekolah ke rumah warga seperti yang diatur dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2019. Lalu aturan Dinas Pendidikan (Disdik) soal PPDB dianggap cacat hukum karena bertentangan dengan Permendikbud itu.
Hal ini dikatakan Basri kepada Kepala Disdik DKI Nahdiana dalam rapat komisi E agenda dengar pendapat bersama Disdik DKI dan para orang tua murid.
"Kembali pada Permendikbud yang menjadikan jarak sebagai yang utama. Kalau ibu tak bisa batalkan, demi keadilan ubah komposisi," ujar Basri di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).
Ia juga meminta agar komposisi kuota penerimaan jalur prestasi yang awalnya sebanyak 20 persen ditukar dengan jalur prestasi yang menyediakan 40 persen. Dengan demikian jalur prestasi menampung lebih banyak siswa baru.
"Sehingga anak-anak pintar dan muda bisa bersaing secara adil dan zonasi umur tetap 20 persen," jelasnya.
Mengenai tuntutan ini, Basri meminta agar PPDB ditunda satu pekan untuk memberi waktu kepada Disdik mempersiapkannya. Terlebih lagi waktu sekolah disebutnya akan molor karena penyebaran Covid-19.
"Jadi kemungkinan kita tunda itu bisa. Buat apa kita ngotot mulai besok," kata Basri.
Baca Juga: Intip Persiapan Penerapan Normal Baru di Sekolah Pariwisata
Namun Nahdiana mengatakan masyarakat juga banyak yang sudah menunggu penerapan PPDB jalur zonasi besok. Karena itu ia mengatakan akan menjalankannya seperti rencana awal dan jika ada masalah akan menjadi bahan evaluasi tahun depan.
"Izinkan kami jalan di sistem ini, ketika kami ada evaluasi-evaluasi kami sepakat akan melakukan perbaokan di jalur mendatang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ortu Khawatir Seleksi Usia di PPDB, Disdik DKI: Murid Tua Sudah Tak Daftar
-
Orangtua Takut Anaknya Dibully karena PPDB Usia, Disdik DKI: Itu Soal Rasa
-
PPDB Jabar Bermasalah, DPRD: Minim Infrastruktur, Sistem Daring Kurang
-
Kuota PPDB Jalur Zonasi Dikurangi 10 Persen, Pemprov DKI: Bukan Korup
-
DPR Minta Menteri Nadiem Turun Tangan Tangani Protes Wali Murid soal PPDB
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi