Suara.com - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk menyelamatkan para pengungsi Rohingya di perairan Aceh Utara. Hal ini terkait laporan tentang adanya sebuah kapal yang mengangkut ratusan pengungsi Rohingya di perairan Barat Sumatera.
"Kami mendesak pihak berwenang di Indonesia untuk memastikan penyelamatan, pendaratan dan perlindungan bagi para pengungsi," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).
Para pengungsi Rohingya itu juga harus diberikan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, air bersih dan tempat tinggal sementara yang layak. Apalagi banyak dari mereka adalah anak-anak.
Amnesty juga mendesak Pemerintah untuk segera menginisiasi komunikasi intensif dengan pemimpin negara lain di kawasan, termasuk dengan Australia. Supaya Bali Process diaktifkan demi mencari solusi tentang bagaimana menyelamatkan para pengungsi yang masih terapung di laut dan untuk mengakhiri penderitaan mereka.
"Di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini kami meminta negara-negara di kawasan untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan para pengungsi dan tidak mendorong mereka kembali ke laut," ujarnya.
Di bawah hukum internasional, negara-negara di kawasan punya kewajiban untuk menyelamatkan pengungsi yang mencari perlindungan di wilayah negara mereka.
"Menolak para pengungsi itu sama saja dengan melegalkan pelanggaran hak asasi manusia," tuturnya.
Sekedar informasi, Polres Aceh utara mengkonfirmasi adanya sebuah kapal yang mengangkut 94 pengungsi Rohingya di lepas pantai Seunuddon, Aceh Utara. Sebagian besar dari mereka perempuan dan anak-anak.
Informasi yang diperoleh Amnesty bahwa jumlah pengungsi itu mencapai 145 orang dan ditemukan oleh beberapa nelayan yang melihat kapal mereka hampir tenggelam. Kurang lebih 750.000 warga Rohingya, yang disebut-sebut PBB sebagai kaum paling teraniaya, menderita akibat sejumlah serangan sejak kekerasan komunal meletus pada 2012.
Baca Juga: Kapal Pengungsi Rohingya Nyaris Tenggelam di Aceh, Ditolong Nelayan
Amnesty International mengungkapkan lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, sebagian besar perempuan dan anak-anak, melarikan diri dari Myanmar ke Banglades sejak pasukan keamanan Myanmar melancarkan serangan ke komunitas muslim minoritas pada 2017.
Riset Amnesty International menemukan bahwa situasi yang dialami oleh etnis Rohingya termasuk dalam kategori diskriminasi etnis. Penyerangan terhadap mereka oleh pihak militer Myanmar merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sayangnya, beberapa negara-negara di Asia Tenggara sempat menolak bahkan mencegah kapal-kapal yang mengangkut para pengungsi tersebut masuk ke wilayah perairan mereka masing-masing. Sebagian besar beralasan bahwa penolakan tersebut termasuk salah satu prosedur pencegahan penyebaran virus Covid-19 di negaranya.
Sebelum ditemukan hari ini di perairan Aceh Utara, pada 18 Juni 2020, media Malaysia memberitakan bahwa otoritas setempat berencana untuk mendorong kembali 269 orang Rohingya ke laut. Sebelumnya, pada 8 Juni 2020, Malaysia mengizinkan mereka menepi setelah mengetahui bahwa kapal mereka rusak dan terdapat seorang perempuan yang telah meninggal dunia.
Padahal, Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS), yang sudah diratifikasi oleh Malaysia dan negara-negara ASEAN diwajibkan untuk memberikan bantuan bagi mereka yang mengalami kesulitan saat berada di laut. Semua negara, tak terkecuali Indonesia dan negara-negara tetangga, wajib memberikan bantuan pada orang-orang yang ditemukan di laut dalam kondisi terancam hilang, bahaya dan berada dalam kesulitan (persons in distress).
Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim (Konvensi SAR), juga mengatur bahwa mereka yang mengalami kesulitan saat berada di laut wajib diberi bantuan, terlepas dari kewarganegaraan, status imigrasi dan lokasi dimana mereka ditemukan. Dalam hal ini, negara-negara harus memastikan bahwa semua prosedur operasional, seperti screening status orang yang diselamatkan dilakukan setelah mereka menepi dan ditempatkan di tempat yang aman (place of safety).
Tidak hanya itu, hukum kebiasaan internasional juga mengatur adanya prinsip non-refoulement, yang mengatur bahwa negara tidak boleh mengirim para pengungsi dan pencari suaka ke tempat yang mengancam nyawa mereka, termasuk mendorong kembali para pengungsi tersebut ke laut.
Berita Terkait
-
Dua Warga Ditangkap Gegara Komentar Pidato Nuklir Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Represif
-
Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'
-
37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program
-
Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa
-
Amnesty Internasional: Korupsi Batu Bara 'Blackout' Langgar Hak Hidup Layak Masyarakat
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak