- Konsorsium Perlindungan Tepi Barat merilis laporan pada 21 April mengenai kekerasan seksual oleh pemukim dan tentara Israel terhadap warga Palestina.
- Investigasi di berbagai wilayah Tepi Barat menunjukkan tindakan kekerasan tersebut digunakan sebagai alat intimidasi untuk memaksa warga Palestina mengungsi.
- Lebih dari 70 persen responden mengungsi karena ancaman gender, sementara pihak militer dinilai gagal mencegah insiden serta menindak para pelaku.
Suara.com - Laporan terbaru dari organisasi kemanusiaan mengungkap dugaan kekerasan seksual dilakukan pemukim dan tentara Israel membuat warga Palestina meninggalkan Tepi Barat.
Temuan ini menyoroti dimensi baru dalam konflik yang selama ini lebih banyak dilihat dari sisi militer dan politik.
Konsorsium Perlindungan Tepi Barat mencatat setidaknya 16 kasus kekerasan seksual terkait konflik.
Laporan berjudul Sexual Violence and Forcible Transfer in the West Bank itu dirilis pada Senin (21/4) waktu setempat, berdasarkan investigasi di lapangan.
“Bukti menunjukkan kekerasan seksual digunakan untuk menekan komunitas, memengaruhi keputusan bertahan atau pergi, serta mengubah pola hidup sehari-hari,” tulis laporan tersebut seperti dilansir dari Aljazeera.
Penelitian dilakukan melalui wawancara terhadap 83 warga Palestina dari 10 komunitas di Lembah Yordan, Perbukitan Hebron Selatan, dan wilayah tengah Tepi Barat.
Para peneliti menemukan lebih dari 70 persen responden yang mengungsi menyebut ancaman terhadap perempuan dan anak sebagai alasan utama.
Bentuk kekerasan yang dilaporkan mencakup pelecehan seksual, intimidasi, hingga penghinaan berbasis gender.
Laporan itu menyebut beberapa korban dipaksa membuka pakaian, mengalami kekerasan fisik, hingga dipermalukan.
Baca Juga: Tolak 'Di-Gaza-kan', Hezbollah Siap Hancurkan Blokade 'Garis Kuning' Israel di Lebanon
Dalam beberapa kasus, pelaku diduga menyebarkan dokumentasi tindakan tersebut.
Peneliti juga menyoroti bahwa aparat militer Israel yang berada di lokasi disebut tidak mencegah atau menghentikan insiden.
Selain itu, investigasi terhadap kasus-kasus tersebut dinilai tidak berjalan memadai.
Akibatnya, sejumlah keluarga Palestina disebut mengambil langkah perlindungan, termasuk memindahkan perempuan dan anak ke tempat lain atau mempercepat pernikahan dini untuk mengurangi risiko.
Di sisi lain, keputusan militer Israel yang mengizinkan sejumlah tentara kembali bertugas setelah tuduhan kekerasan seksual dicabut menuai kritik.
Kelompok HAM internasional menyebut langkah itu memperkuat impunitas.
Amnesty International menyatakan keputusan tersebut sebagai bab lain yang tak dapat diterima dalam sejarah panjang impunitas terhadap pelanggaran serius terhadap warga Palestina.
Laporan ini menambah sorotan internasional terhadap kondisi kemanusiaan di Tepi Barat, sekaligus memicu kembali perdebatan tentang perlindungan warga sipil di wilayah konflik.
Berita Terkait
-
Tolak 'Di-Gaza-kan', Hezbollah Siap Hancurkan Blokade 'Garis Kuning' Israel di Lebanon
-
Warga Israel Muak dengan Netanyahu, Akui Rezim Zionis Gagal Kalahkan Iran
-
Biadab! Tentara Zionis dan Pemukim Ilegal Israel Bantai Warga Palestina di Tepi Barat
-
Perang AS vs Iran Bikin Harga Kondom Melejit: Permintaan Naik, Stok Menipis
-
2 Tentara Israel Dipenjara Usai Hancurkan Patung Yesus
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan