Suara.com - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk menyelamatkan para pengungsi Rohingya di perairan Aceh Utara. Hal ini terkait laporan tentang adanya sebuah kapal yang mengangkut ratusan pengungsi Rohingya di perairan Barat Sumatera.
"Kami mendesak pihak berwenang di Indonesia untuk memastikan penyelamatan, pendaratan dan perlindungan bagi para pengungsi," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).
Para pengungsi Rohingya itu juga harus diberikan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, air bersih dan tempat tinggal sementara yang layak. Apalagi banyak dari mereka adalah anak-anak.
Amnesty juga mendesak Pemerintah untuk segera menginisiasi komunikasi intensif dengan pemimpin negara lain di kawasan, termasuk dengan Australia. Supaya Bali Process diaktifkan demi mencari solusi tentang bagaimana menyelamatkan para pengungsi yang masih terapung di laut dan untuk mengakhiri penderitaan mereka.
"Di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini kami meminta negara-negara di kawasan untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan para pengungsi dan tidak mendorong mereka kembali ke laut," ujarnya.
Di bawah hukum internasional, negara-negara di kawasan punya kewajiban untuk menyelamatkan pengungsi yang mencari perlindungan di wilayah negara mereka.
"Menolak para pengungsi itu sama saja dengan melegalkan pelanggaran hak asasi manusia," tuturnya.
Sekedar informasi, Polres Aceh utara mengkonfirmasi adanya sebuah kapal yang mengangkut 94 pengungsi Rohingya di lepas pantai Seunuddon, Aceh Utara. Sebagian besar dari mereka perempuan dan anak-anak.
Informasi yang diperoleh Amnesty bahwa jumlah pengungsi itu mencapai 145 orang dan ditemukan oleh beberapa nelayan yang melihat kapal mereka hampir tenggelam. Kurang lebih 750.000 warga Rohingya, yang disebut-sebut PBB sebagai kaum paling teraniaya, menderita akibat sejumlah serangan sejak kekerasan komunal meletus pada 2012.
Baca Juga: Kapal Pengungsi Rohingya Nyaris Tenggelam di Aceh, Ditolong Nelayan
Amnesty International mengungkapkan lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, sebagian besar perempuan dan anak-anak, melarikan diri dari Myanmar ke Banglades sejak pasukan keamanan Myanmar melancarkan serangan ke komunitas muslim minoritas pada 2017.
Riset Amnesty International menemukan bahwa situasi yang dialami oleh etnis Rohingya termasuk dalam kategori diskriminasi etnis. Penyerangan terhadap mereka oleh pihak militer Myanmar merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sayangnya, beberapa negara-negara di Asia Tenggara sempat menolak bahkan mencegah kapal-kapal yang mengangkut para pengungsi tersebut masuk ke wilayah perairan mereka masing-masing. Sebagian besar beralasan bahwa penolakan tersebut termasuk salah satu prosedur pencegahan penyebaran virus Covid-19 di negaranya.
Sebelum ditemukan hari ini di perairan Aceh Utara, pada 18 Juni 2020, media Malaysia memberitakan bahwa otoritas setempat berencana untuk mendorong kembali 269 orang Rohingya ke laut. Sebelumnya, pada 8 Juni 2020, Malaysia mengizinkan mereka menepi setelah mengetahui bahwa kapal mereka rusak dan terdapat seorang perempuan yang telah meninggal dunia.
Padahal, Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS), yang sudah diratifikasi oleh Malaysia dan negara-negara ASEAN diwajibkan untuk memberikan bantuan bagi mereka yang mengalami kesulitan saat berada di laut. Semua negara, tak terkecuali Indonesia dan negara-negara tetangga, wajib memberikan bantuan pada orang-orang yang ditemukan di laut dalam kondisi terancam hilang, bahaya dan berada dalam kesulitan (persons in distress).
Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim (Konvensi SAR), juga mengatur bahwa mereka yang mengalami kesulitan saat berada di laut wajib diberi bantuan, terlepas dari kewarganegaraan, status imigrasi dan lokasi dimana mereka ditemukan. Dalam hal ini, negara-negara harus memastikan bahwa semua prosedur operasional, seperti screening status orang yang diselamatkan dilakukan setelah mereka menepi dan ditempatkan di tempat yang aman (place of safety).
Berita Terkait
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Amnesty Nilai Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Langgar Prinsip Peradilan Merdeka
-
Amnesty International Desak Investigasi Independen atas Kematian Alfarisi di Rutan Medaeng Surabaya
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran