Suara.com - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting kembali menjalani sidang gugatan atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Dalam sidang kali ini, Evi mendatangkan mantan Ketua Mahkamah Agung Hamdan Zoelva dan pihak lainnya untuk menjadi saksi ahli.
Para saksi diberikan kesempatan oleh majelis hakim PTUN untuk menjelaskan secara komprehensif mengenai putusan DKPP Nomor 317 Tahun 2020 dan SK Presiden yang memberhentikan Evi dari jabatan anggota KPU RI. Hamdan dalam kesempatannya menjelaskan kalau putusan DKPP tersebut cacat hukum dan tidak sah.
Sebab, ada dua masalah yang terkandung dalam putusan tersebut yakni aduan sudah dicabut oleh pengadu dan keputusannya diambil majelis DKPP tidak memenuhi kuorum.
"Pertama, aduan sudah dicabut kok di proses? Itu jadi problem. Kedua, peraturan DKPP menyebut kuorum itu minima 5 (anggota majelis), sementara keputusan diambil hanya 4 orang, menurut hukum, itu batal," kata Hamdan dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Kamis (25/6/2020).
"Karena peraturan DKPP itu adalah Undang-undang bagi DKPP sehingga posisinya sangat tinggi. Jadi ketika kurang kuorumnya maka putusan itu sendiri tidak sah," tambahnya.
Hamdan juga mengatakan kalau PTUN bisa menjadikan keputusan DKPP itu menjadi objek materil meskipun objek gugatan dari Evi adalah SK Presiden atas pemberhentian tetap dirinya. Menurutnya, pengadilan harus memeriksa dan menilai keseluruhan dari proses keluarnya putusan DKPP tersebut.
Kemudian Hamdan juga menyebutkan kalau Presiden hanya bertindak administratif dengan melaksanakan rekomendasi DKPP. Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa secara materil putusan DKPP itu, akan tetapi hanya melaksanakan rekomendasi semata.
Dengan begitu, majelis hakim punya kuasa dan wewenang untuk memeriksa materi putusan DKPP Nomor 317 Tahun 2020 dengan tetap menjadikan SK Presiden sebagai objek formilnya.
Baca Juga: Jokowi Batal Banding Putusan PTUN, Jubir Sebut Lebih Baik Fokus ke Pandemi
"Karena seluruh proses persidangan di DKPP tidak sah secara hukum, maka seharusnya posisi Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI harus dipulihkan," ujarnya.
Selain Hamdan, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini juga ikut hadir memberikan kesaksiannya. Titi mengimbau kepada Presiden dan DPR agar menunda proses proses penggantian antar waktu (PAW) anggota KPU RI.
Hal itu disampaikannya demi kepastian hukum dan keadilan bagi Evi.
"Presiden dan DPR jangan tergesa-gesa melakukan PAW. Kalau ternyata putusan PTUN berbeda dengan langkah yang dilakukan presiden (Evi Novida memenangkan gugatan di PTUN)," ucap Titi.
"Demi kepastian hukum dan rasa keadilan penggugat sebaiknya proses PAW ditunda. Kalau penggugat menang di PTUN, mau tidak mau presiden harus menindaklanjuti dan melaksanakan putusan PTUN," tambahnya.
Selain Hamdan dan Titi, Evi juga turut menghadirkan saksi lainnya yakni Panitera Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin Hoesein, Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia Harsanto dan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Ketua KPU RI Arief Budiman, anggota KPU RI Ilham Saputra dan Viryan juga ikut hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli penggugat.
Berita Terkait
-
Presiden Diputus Bersalah Blokir Internet di Papua, Pemerintah Menghormati
-
Soal Pembatasan Internet di Papua, DPR: Presiden Jangan Suka Langgar Aturan
-
Hakim PTUN Jakarta Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum
-
Blokir Internet Papua, Hakim Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum
-
Kalah di Pengadilan, Anies Diminta Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu
-
Cicilan Mobil Jadi Ringan: BRI Tawarkan Bunga Spesial 3,75% Flat untuk 4 Tahun
-
Viva Retinol Serum untuk Apa? Ini Kandungan, Manfaat, dan Harganya
-
Fakta Terbaru Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMA di Palembang, Korban Masih Trauma
-
Gerindra Semprot Hotman Paris: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum
-
Gagal Kabur! Jambret Bersenjata Celurit di Setiabudi Terjatuh Usai Terjebak Macet
-
Dua Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat di Pulau Balaloho
-
Ratu Dewa Ungkap Alasan Pemkot Palembang Siapkan Perda dan Perwali Terkait LGBT
-
'Kutuk Aksi 'Boti Hunter', Negara Didesak Lindungi Martabat dan Hak Aman Komunitas Trans
-
Baru 1 Tahun Ada 15 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ini Daftarnya!