Suara.com - Terkait PPDB, berikut daftar aturan lengkap PPDB dan syarat usia PPDB Jakarta!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan syarat usia. Aturan tersebut diteken pada tanggal 11 Mei lalu dan akan segera dilaksanakan.
Meski demikian, aturan ini ternyata mendatangkan pro-kontra dari orang tua dan wali murid. Mereka menilai syarat usia dalam PPDB diskriminatif terhadap calon siswa dengan usia lebih muda.
Perlu diketahui bahwa syarat usia dalam PPDB Jakarta diterapkan apabila calon peserta didik baru yang mendaftar ke sekolah telah melebihi daya tampung. Oleh sebab itu, pihak sekolah akan melakukan seleksi dengan mempertimbangkan usia calon siswa.
Lalu, berapa usia calon siswa yang berpeluang diterima di sekolah? Berikut adalah rincian lengkap ketetapan syarat usia yang telah diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta:
1. PPDB Jalur Inklusi
Jalur ini diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus. Namun, harus dibuktikan dengan berbekal Surat Keterangan dari psikolog, dokter, atau pihak yang kompeten. Untuk kriteria usia lewat jalur inklusi adalah sebagai berikut:
- SD berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020. Namun, yang masih berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020 diperbolehkan untuk mendaftar.
- SMP berusia maksimal 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
Baca Juga: Link Pendaftaran PPDB Jakarta Down
- SMA/SMK/Sederajat berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
2. PPDB Jalur Afirmasi
Jalur ini dibuat khusus untuk siswa dari golongan ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan siswa dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
Selain itu, orang tua atau wali harus menyertakan surat bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan bukti. Berikut adalah kriteria usia untuk jalur afirmasi:
- SD berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020. Namun, yang masih berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020 diperbolehkan untuk mendaftar.
- SMP berusia maksimal 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
Tag
Berita Terkait
-
Viral! Ikra Gagal Sekolah Gara-Gara Calo PPDB: Kisah Pilu Potret Buruk Pendidikan Indonesia
-
Viral 2 Sekolah di Sumbar Disegel Warga Gegara PPDB 2025, Hari Pertama Sekolah Jadi Masalah!
-
Pengumuman SPMB Kabupaten Bogor 2025: Link Hasil Seleksi TK, SD, dan SMP Terbaru
-
Pendidikan Tanpa Etika: Ketika PPDB Jadi Ajang Suap dan Jalur Belakang
-
Dari PPDB ke SPMB: Apakah Sekadar Ganti Nama?
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?
-
3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka
-
Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing
-
Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul
-
Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz
-
Iran Bongkar Taktik Licik AS di Islamabad, Kesepakatan Damai Gagal di Detik Terakhir
-
RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra
-
Perundingan Islamabad Buntu, Iran Siap Ladeni AS di Selat Hormuz
-
Akademisi Kritik Istilah Inflasi Pengamat dari Seskab Teddy, Sebut Pemerintah Mulai Antikritik
-
Gus Ipul: Pemerintah Kaji Tambahan Bansos untuk Jaga Daya Beli Masyaa