- SMA/SMK/Sederajat berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
3. PPDB Jalur Prestasi
Jalur ini bisa jadi pilihan apabila calon siswa memiliki prestasi di bidang akademik maupun non akademik. Di luar itu, siswa juga bisa menggunakan nilai ujian sekolah atau ujian nasional.
Adapun untuk tahun ini, karena ujian nasional ditiadakan maka siswa bisa menggunakan nilai ujian sekolah atau akumulasi dari nilai rapor. Berikut adalah kriteria usia untuk PPDB jalur prestasi:
- SMP berusia maksimal 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
- SMA/SMK/Sederajat berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
4. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur ini bisa ditempuh apabila orang tua/wali murid dipindahtugaskan ke wilayah baru. Siswa harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang menjadi tempat kerja orang tua/wali murid. Selain itu, jalur ini juga diperuntukkan bagi anak guru. Namun, kuotanya terbatas hanya sebesar 5%. Berikut adalah kriteria usia PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali:
- SD berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020. Namun, yang masih berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020 diperbolehkan untuk mendaftar.
Baca Juga: Link Pendaftaran PPDB Jakarta Down
- SMP berusia maksimal 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
- SMA/SMK/Sederajat berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
5. PPDB Jalur Sekolah Luar Biasa (SLB)
Hampir sama dengan PPDB jalur inklusi, jalur ini diperuntukkan bagi siswa dengan kebutuhan khusus yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang kompeten. Adapun kriteria usianya adalah:
- TKLB berusia 5 (lima) tahun per tanggal 1 Juli 2020 untuk kelompok A. Sementara untuk kelompok B, berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020.
- SDLB berusia 7 (tujuh) tahun sampai 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020. Namun, yang masih berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020 diperbolehkan untuk mendaftar.
Tag
Berita Terkait
-
Viral! Ikra Gagal Sekolah Gara-Gara Calo PPDB: Kisah Pilu Potret Buruk Pendidikan Indonesia
-
Viral 2 Sekolah di Sumbar Disegel Warga Gegara PPDB 2025, Hari Pertama Sekolah Jadi Masalah!
-
Pengumuman SPMB Kabupaten Bogor 2025: Link Hasil Seleksi TK, SD, dan SMP Terbaru
-
Pendidikan Tanpa Etika: Ketika PPDB Jadi Ajang Suap dan Jalur Belakang
-
Dari PPDB ke SPMB: Apakah Sekadar Ganti Nama?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi