Bahkan jadi salah satu yang terendah di dunia. Worldometers.info mencatat Indonesia berada di peringkat 164 dalam tes Covid-19. Per satu juta penduduk, Indonesia hanya mampu mengetes 2.592 orang.
"Dengan tingkat pengujian yang rendah, sistem pelayanan kesehatan yang buruk, pengawasan yang buruk dan kurangnya transparansi data, kebijakan normal yang baru dapat menyebabkan gelombang baru infeksi massal dan menyebabkan gangguan sosial ekonomi jangka panjang," tulis I Nyoman di artikel itu.
2. Kebijakan yang menguntungkan sebagian saja
Normal baru ala Indonesia disebut merupakan kebijakan top-down di mana orang-orang berduit paling diuntungkan dengan adanya pembukaan kembali pembatasan sosial.
Pemerintah Indonesia dikatakan alpa dan mengabaikan fakta bahwa kebutuhan dan kerentanan masyarakat berbeda-beda selama pandemi.
Sejauh ini, I Nyoman cs menyebut pemerintah telah gagal mengakui kebutuhan kompleks sekitar 60-71 persen orang Indonesia yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang kaki lima dan penjaga toko di pasar tradisional.
Pedoman dan protokol yang dijalankan Indonesia kekinian lebih dirancang untuk mengakomodir sektor formal. Hal itu terlihat dari penyampaian pedoman yang dilontarkan mulut politikus maupun pemangku kebijakan seperti, jaga jarak sosial.
Padahal apabila ditilik lebih serius, jaga jarak sosial tak serta merta bisa diterapkan untuk semua kalangan. Para pedagang kecil, contohnya, tidak mungkin bisa menjaga jarak sosial lantaran bisnisnya perlu tatap muka langsung dengan pembeli.
"Protokol kesehatan di bawah kebijakan normal baru mencakup strategi populer seperti menjauhkan sosial dan memakai alat pelindung diri (APD)," tulis artikel tersebut.
Baca Juga: Kacau, Wujud Kost Mahasiswa Porak Poranda Setelah Ditinggal Karena Pandemi
"Strategi-strategi ini tetap hanya bisa dijalankan oleh orang kaya. Mereka yang bergantung pada upah harian seperti driver ojek online, tidak mampu tinggal di rumah atau membeli APD."
Narasi-narasi yang dibangun pemerintah dalam upaya menyongnyong normal baru juga kritisi I Nyoman lantaran lebih menempatkan sebagian besar tanggung memerangi Covid-19 pada individu.
"Sementara kebutuhan untuk meningkatkan kesehatan dan sistem perlindungan sosial, dan menciptakan mata pencaharian berkelanjutan dan ketahanan masyarakat, diabaikan," tulisnya.
3. Salah kaprah normal baru
Protokol normal baru yang dielu-elukan pemerintah Indonesia kemungkinan besar justru menciptakan rasa normal semu bagi sebagian besar masyarakat.
Normal baru disebut I Nyoman seharunya tidak menjadi kerangka utama untuk mengatasi krisis akibat pandemi virus Corona.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Komunitas Wuling Almaz Bantu Lansia Cegah Penyebaran Covid-19
-
Warga Optimis Kondisi Ekonomi Membaik Usai Pandemi
-
Masih Puncaki Virus Corona RI: Ada 247 Pasien Baru di Jatim, 14 Meninggal
-
Hari Ini, Warga Positif Corona di Indonesia Tembus 50.187 Kasus
-
30.195 UMKM Dilibatkan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pupuk Indonesia
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus