- Orang tua terdakwa demonstrasi berharap anaknya tidak menjalani Ramadan di penjara setelah tuntutan satu tahun.
- Terdakwa berinisial MA ditangkap di dekat Polres Jakarta Utara saat hendak pulang ke rumah.
- Para terdakwa didakwa Pasal 214 KUHP terkait melawan pejabat saat demonstrasi Agustus 2025.
Suara.com - Para orang tua terdakwa kasus demonstrasi di depan Polres Jakarta Utara berharap pada bulan Ramadan ini dapat kembali berkumpul dengan anak mereka.
Hal ini disampaikan oleh salah satu orang tua terdakwa berinisial MA, yakni Y, usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa pidana penjara selama satu tahun.
“Ya, aku sih pengennya kalau bisa secepatnya. Jangan sampai menjalankan bulan suci Ramadan di sana (penjara),” kata Y di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (8/1/2026).
Y mengatakan, MA merupakan anak sulung dari dua bersaudara. Ia mengaku tidak bisa membayangkan harus melewati Lebaran Idul Fitri tanpa kehadiran salah satu anaknya yang masih remaja.
Selain itu, Y menyebut MA memiliki hubungan yang sangat dekat dengan adiknya. Penahanan MA di balik jeruji besi membuat anak bungsunya merasa kehilangan sosok kakak.
“Ini adiknya kehilangan banget, soalnya yang di dalam kakaknya. Saya cuma dua anak,” ucapnya.
Y mengaku anaknya merupakan korban salah tangkap saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Saat itu, MA bersama teman sebayanya baru selesai nongkrong di sebuah warung kopi.
Karena rumahnya berada di wilayah Sunter, MA harus melewati kawasan Polres Jakarta Utara saat hendak pulang ke rumah.
Namun dalam perjalanan pulang, MA justru ditangkap aparat dengan tudingan ikut melakukan aksi demonstrasi.
Baca Juga: Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
MA yang sedang berboncengan motor dengan rekannya langsung disergap petugas, sementara rekannya yang mengendarai motor berhasil meloloskan diri.
MA bersama terdakwa lainnya dikenakan Pasal 214 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang bertugas secara bersama-sama. Ia dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, demonstrasi pada Agustus lalu dipicu kemarahan masyarakat terhadap DPR RI.
Massa menyatakan ketidakpuasan terhadap kinerja anggota dewan, terlebih saat itu DPR RI diketahui menerima tunjangan rumah tinggal sebesar Rp50 juta per bulan.
Sebelumnya, massa memusatkan aksi di depan Gedung DPR RI sejak 25 Agustus 2025. Meski hari masih siang, massa sudah dipukul mundur oleh aparat.
Aksi kemudian berlanjut pada 28 Agustus 2025 dan kembali berujung ricuh. Seorang pengemudi ojek daring bernama Affan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Kematian Affan membuat aksi semakin meluas. Massa kemudian menggelar unjuk rasa di depan Markas Brimob di Kwitang.
Aksi juga berlangsung di sejumlah markas kepolisian lainnya, di antaranya Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polres Metro Jakarta Utara.
Berita Terkait
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
-
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
-
Serba-Serbi Mudik Gratis Lebaran 2026, Jateng Siapkan 349 Unit Bus!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak