News / Nasional
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:42 WIB
Suasana persidangan kasus demonstrasi agustus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (8/1/2026). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • Orang tua terdakwa demonstrasi berharap anaknya tidak menjalani Ramadan di penjara setelah tuntutan satu tahun.
  • Terdakwa berinisial MA ditangkap di dekat Polres Jakarta Utara saat hendak pulang ke rumah.
  • Para terdakwa didakwa Pasal 214 KUHP terkait melawan pejabat saat demonstrasi Agustus 2025.

Suara.com - Para orang tua terdakwa kasus demonstrasi di depan Polres Jakarta Utara berharap pada bulan Ramadan ini dapat kembali berkumpul dengan anak mereka.

Hal ini disampaikan oleh salah satu orang tua terdakwa berinisial MA, yakni Y, usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa pidana penjara selama satu tahun.

“Ya, aku sih pengennya kalau bisa secepatnya. Jangan sampai menjalankan bulan suci Ramadan di sana (penjara),” kata Y di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (8/1/2026).

Y mengatakan, MA merupakan anak sulung dari dua bersaudara. Ia mengaku tidak bisa membayangkan harus melewati Lebaran Idul Fitri tanpa kehadiran salah satu anaknya yang masih remaja.

Selain itu, Y menyebut MA memiliki hubungan yang sangat dekat dengan adiknya. Penahanan MA di balik jeruji besi membuat anak bungsunya merasa kehilangan sosok kakak.

“Ini adiknya kehilangan banget, soalnya yang di dalam kakaknya. Saya cuma dua anak,” ucapnya.

Y mengaku anaknya merupakan korban salah tangkap saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Saat itu, MA bersama teman sebayanya baru selesai nongkrong di sebuah warung kopi.

Karena rumahnya berada di wilayah Sunter, MA harus melewati kawasan Polres Jakarta Utara saat hendak pulang ke rumah.

Namun dalam perjalanan pulang, MA justru ditangkap aparat dengan tudingan ikut melakukan aksi demonstrasi.

Baca Juga: Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus

MA yang sedang berboncengan motor dengan rekannya langsung disergap petugas, sementara rekannya yang mengendarai motor berhasil meloloskan diri.

MA bersama terdakwa lainnya dikenakan Pasal 214 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang bertugas secara bersama-sama. Ia dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, demonstrasi pada Agustus lalu dipicu kemarahan masyarakat terhadap DPR RI.

Massa menyatakan ketidakpuasan terhadap kinerja anggota dewan, terlebih saat itu DPR RI diketahui menerima tunjangan rumah tinggal sebesar Rp50 juta per bulan.

Sebelumnya, massa memusatkan aksi di depan Gedung DPR RI sejak 25 Agustus 2025. Meski hari masih siang, massa sudah dipukul mundur oleh aparat.

Aksi kemudian berlanjut pada 28 Agustus 2025 dan kembali berujung ricuh. Seorang pengemudi ojek daring bernama Affan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Load More