Suara.com - Sejak pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memiliki rutinitas tersendiri setiap hari Jumat. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) emanfaatkan program padat karya infrastruktur, dengan melibatkan pekerja terdampak Covid-19 dalam penyemprotan disinfektan.
"Penyemprotan dilakukan oleh teman-teman yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja), yang dirumahkan, sehingga mereka mendapatkan penghasilan di saat tidak memiliki pendapatan," katanya, usai menghadiri Penyemprotan Disinfektan dan Pemberian Bantuan kepada Pekerja ter-PHK dan Dirumahkan di Pegangsaan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2020).
Sejak Covid-19 mewabah dan berdampak terhadap sektor ketenagakerjaan, Kemnaker telah melakukan refocusing program dan kegiatan. Salah satunya dengan program padat karya infrastruktur, menjadi kegiatan penyemprotan disinfektan.
Kegiatan ini melibatkan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, baik yang di-PHK maupun dirumahkan. Mereka akan mendapatkan insentif dari Kemnaker. Program ini sudah berjalan sejak Maret 2020.
Menaker menyatakan, jika tidak ada aral melintang, ia pasti menyempatkan diri untuk menghadiri kegiatan ini.
“Ini kegiatan setiap Jumat, cuma saya selalu ingin hadir. Kegiatan pemberdayaan bagi teman-teman yang di-PHK, dirumahkan, dengan cara kita arahkan untuk penyemprotan di lingkungan yang membutuhkan penyemprotan disinfektan,” kata Menaker.
Dalam kegiatan ini, Ida juga menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat di sekitar area penyemprotan disinfektan di Pegangsaan. Dalam menggalang bantuan, Kemnaker melibatkan sejumlah perusahaan dan pendistribusiannya, Kemnaker melibatkan warga setempat.
“Saya kerja sama dengan ibu-ibu majelis taklim mengidentifikasi masyarakat pelaku UMKM yang terdampak Covid-19,” paparnya.
Kepada warga setempat, Menaker mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas.
“Ini adalah sebuah kebutuhan. Harus dilihat sebagai kebutuhan untuk aman dari Covid-19,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemnaker, jumlah pekerja yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.757.464 pekerja. Mereka terdiri dari pekerja sektor formal yang di-PHK sebanyak 380.221 pekerja; pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja; serta pekerja sektor informal dan UMKM yang terdampak Covid-19 sebanyak 318.959 orang. (*)
Berita Terkait
-
Kemnaker dan BNSP Sepakat Beri Pelatihan dengan Standar yang Sama
-
Demi Kesejahteraan Pekerja, Perusahaan Diminta Sediakan Tempat Tinggal
-
Tingkatkan Daya Saing SDM, Pemerintah Kerja Sama dengan Internasional
-
Cegah Penyebaran Covid-19, Pengusaha Diminta Lakukan Gerakan Pekerja Sehat
-
Kemnaker Sumbang Alat Pelindung Diri ke Pesantren Al-Munawwir
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret