Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerbitkan aturan baru untuk keluar masuk Jakarta. Kali ini, Anies membuat aturan masyarakat harus menggunakan aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM) untuk hilir-mudik dari Jakarta.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Regulasi baru ini secara umum sama seperti sebelumnya, yakni mengharuskan warga memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bisa keluar-masuk Jakarta yang bisa didaparkan dari corona.jakarta.go.id. Namun bedanya, Anies menambahkan satu syarat untuk menerbitkan SIKM, yakni hasil CLM.
Hasil CLM ini sebenarnya merupakan pengganti dari hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT -PCR) atau tes Covid-19. Dengan demikian, SIKM bisa diterbitkan jika memiliki hasil PCR negatif atau CLM aman bepergian.
"Penerbitan SIKM berlaku dengan ketentuan sebagai berikut; a) hasil CLM dengan status aman bepergian," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip suara.com, Jumat (26/6/2020).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aplikasi ini bisa diakses lewat situs resmi milik Pemprov DKI, corona.jakarta.go.id. Lewat CLM, masyarakat bisa diketahui mengenai kondisinya terkait virus corona.
"Iya lewat aplikasi CLM. Itu berada di web corona.jakarta.go.id. Jadi, nanti bisa diidentifikasi apakah warga terpapar covid-19 atau tidak," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).
Syarat lainnya untuk penerbitan SIKM masih sama, yakni memiliki e-KTP dan foto diri. Namun kali ini masa aktif SIKM berlaku bersamaan dengan CLM, yakni tujuh hari.
"CLM berlaku selama 7 hari dan dapat diaktifkan denganmemperbaharui data di website. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak diundangkan kemarin," pungkasnya.
Baca Juga: Kata LIPI, Tes Spesimen Covid-19 Idealnya Satu Persen dari Populasi
Berita Terkait
-
Orang Tua Murid Curhat PPDB DKI Tidak Adil, Jansen Minta Penjelasan Anies
-
Pengambilan Keputusan Anies Baswedan dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta
-
Cegah Penyebaran Covid-19, Musisi Italia Gelar Konser di Perahu Nelayan
-
Mudah Jadi Tempat Penyebaran Covid-19, Ketahui Cara Aman Naik Lift!
-
Washington DC dan New York Masuki Fase Kedua Pembukaan Kegiatan Ekonomi
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Tewas Terlindas Truk, Begini Pemicu Kecelakaan Tragis Pemotor Lansia di Daan Mogot Jakbar
-
BRIN Jelaskan Penyebab Dentuman dan Kilatan Cahaya Langit Cirebon: Benar Meteor?
-
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Ajukan Perda untuk Perkuat Peran Pondok Pesantren
-
Kabar Meteor Jatuh di Cirebon Bikin Geger, Polisi Langsung Cek ke Lokasi
-
Instruksi Prabowo ke Cak Imin: Periksa dan Perbaiki Struktur Pondok Pesantren!
-
Cek Kebersihan MBG, Prabowo Minta BGN Segera Lengkapi Dapur dengan Test Kit
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia