Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerbitkan aturan baru untuk keluar masuk Jakarta. Kali ini, Anies membuat aturan masyarakat harus menggunakan aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM) untuk hilir-mudik dari Jakarta.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Regulasi baru ini secara umum sama seperti sebelumnya, yakni mengharuskan warga memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bisa keluar-masuk Jakarta yang bisa didaparkan dari corona.jakarta.go.id. Namun bedanya, Anies menambahkan satu syarat untuk menerbitkan SIKM, yakni hasil CLM.
Hasil CLM ini sebenarnya merupakan pengganti dari hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT -PCR) atau tes Covid-19. Dengan demikian, SIKM bisa diterbitkan jika memiliki hasil PCR negatif atau CLM aman bepergian.
"Penerbitan SIKM berlaku dengan ketentuan sebagai berikut; a) hasil CLM dengan status aman bepergian," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip suara.com, Jumat (26/6/2020).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aplikasi ini bisa diakses lewat situs resmi milik Pemprov DKI, corona.jakarta.go.id. Lewat CLM, masyarakat bisa diketahui mengenai kondisinya terkait virus corona.
"Iya lewat aplikasi CLM. Itu berada di web corona.jakarta.go.id. Jadi, nanti bisa diidentifikasi apakah warga terpapar covid-19 atau tidak," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).
Syarat lainnya untuk penerbitan SIKM masih sama, yakni memiliki e-KTP dan foto diri. Namun kali ini masa aktif SIKM berlaku bersamaan dengan CLM, yakni tujuh hari.
"CLM berlaku selama 7 hari dan dapat diaktifkan denganmemperbaharui data di website. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak diundangkan kemarin," pungkasnya.
Baca Juga: Kata LIPI, Tes Spesimen Covid-19 Idealnya Satu Persen dari Populasi
Berita Terkait
-
Orang Tua Murid Curhat PPDB DKI Tidak Adil, Jansen Minta Penjelasan Anies
-
Pengambilan Keputusan Anies Baswedan dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta
-
Cegah Penyebaran Covid-19, Musisi Italia Gelar Konser di Perahu Nelayan
-
Mudah Jadi Tempat Penyebaran Covid-19, Ketahui Cara Aman Naik Lift!
-
Washington DC dan New York Masuki Fase Kedua Pembukaan Kegiatan Ekonomi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
DPRD DKI Minta Seluruh Bus Transjakarta Dipasang Kamera Pendeteksi Sopir Ngantuk
-
Modus Operandi 'Endless Art Investment Cara Nadiem Diduga Samarkan Aliran Dana Google Chromebook OS
-
Prabowo Sambangi Yordania, Pesawat Kepresidenan RI Dikawal F-16
-
DPRD DKI: Raperda Sistem Pangan Solusi Food Waste Jakarta
-
Polda DIY Bantah Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Massa, Sebut Suara Ledakan dari...
-
Lalin Jakarta Pagi Ini: Senayan Lancar, Rindam Padat, Truk Tabrak Separator di Gatot Subroto
-
Massa Robohkan Gerbang Polda DIY! Tiga Mahasiswa Sempat Diamankan Saat Demo Ricuh
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan