Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerbitkan aturan baru untuk keluar masuk Jakarta. Kali ini, Anies membuat aturan masyarakat harus menggunakan aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM) untuk hilir-mudik dari Jakarta.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Regulasi baru ini secara umum sama seperti sebelumnya, yakni mengharuskan warga memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bisa keluar-masuk Jakarta yang bisa didaparkan dari corona.jakarta.go.id. Namun bedanya, Anies menambahkan satu syarat untuk menerbitkan SIKM, yakni hasil CLM.
Hasil CLM ini sebenarnya merupakan pengganti dari hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT -PCR) atau tes Covid-19. Dengan demikian, SIKM bisa diterbitkan jika memiliki hasil PCR negatif atau CLM aman bepergian.
"Penerbitan SIKM berlaku dengan ketentuan sebagai berikut; a) hasil CLM dengan status aman bepergian," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip suara.com, Jumat (26/6/2020).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aplikasi ini bisa diakses lewat situs resmi milik Pemprov DKI, corona.jakarta.go.id. Lewat CLM, masyarakat bisa diketahui mengenai kondisinya terkait virus corona.
"Iya lewat aplikasi CLM. Itu berada di web corona.jakarta.go.id. Jadi, nanti bisa diidentifikasi apakah warga terpapar covid-19 atau tidak," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).
Syarat lainnya untuk penerbitan SIKM masih sama, yakni memiliki e-KTP dan foto diri. Namun kali ini masa aktif SIKM berlaku bersamaan dengan CLM, yakni tujuh hari.
"CLM berlaku selama 7 hari dan dapat diaktifkan denganmemperbaharui data di website. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak diundangkan kemarin," pungkasnya.
Baca Juga: Kata LIPI, Tes Spesimen Covid-19 Idealnya Satu Persen dari Populasi
Berita Terkait
-
Orang Tua Murid Curhat PPDB DKI Tidak Adil, Jansen Minta Penjelasan Anies
-
Pengambilan Keputusan Anies Baswedan dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta
-
Cegah Penyebaran Covid-19, Musisi Italia Gelar Konser di Perahu Nelayan
-
Mudah Jadi Tempat Penyebaran Covid-19, Ketahui Cara Aman Naik Lift!
-
Washington DC dan New York Masuki Fase Kedua Pembukaan Kegiatan Ekonomi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Pohon Tumbang Teror Warga Jakarta, Pramono Anung: 62 Ribu Sudah Dirapikan, Cuaca Ekstrem Biangnya
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI