Suara.com - Iran resmi menerbitkan surat perintah penangkapan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Trump oleh pemerintah Iran dianggap sebagai penjahat kemanusiaan karena terlibat dalam pembunuhan sadis Jenderal Qassem Soleimani di Irak beberapa waktu lalu.
Menyadur BBC pada Selasa (30/06/2020), jaksa Teheran Ali Alqasimehr mengatakan Trump dan 35 orang lainnya menghadapi tuduhan pembunuhan dan terorisme.
"Sekitar 36 orang telah diidentifikasi terkait pembunuhan Jenderal Qasem. Mereka mengawasi, menindaklanjuti dan memerintahkannya," kata Alqasimehr seperti yang diberitakan Mehr.
Presiden AS Donald Trump berada pada urutan teratas dalam daftar dan penangkapannya akan diupayakan, bahkan setelah jabatannya sebagai presiden berakhir, tambah jaksa penuntut.
"Ini termasuk para pejabat politik dan militer dari AS dan juga negara-negara lain."
Alqasimehr juga meminta Interpol meneribtkan peringatan merah (red notice) untuk menahan Trump dan oknum lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan Soleimani.
Red notice Interpol adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menahan orang yang sedang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.
Peringatan merah Interpol berbeda dengan surat perintah penangkapan internasional.
Baca Juga: Ledakan Besar Terjadi di Iran, Berasal dari Depot Gas
Sementara itu, perwakilan khusus AS untuk Iran, Brian Hook mengatakan surat perintah itu adalah aksi propaganda yang tak dianggap serius.
"Penilaian kami adalah bahwa Interpol tidak melakukan intervensi dan mengeluarkan Pemberitahuan Merah yang didasarkan pada sifat politik," jelasnya.
"Ini adalah sifat politik. Ini tidak ada hubungannya dengan keamanan nasional, perdamaian internasional atau mempromosikan stabilitas. Ini adalah aksi propaganda yang tidak seorang pun menganggap serius."
Interpol mengatakan pada BBC bahwa mereka tidak mempertimbangkan permintaan bantuan Iran.
Di bawah konstitusinya, mereka dilarang keras melakukan intervensi atau kegiatan yang bersifat politik, militer, agama atau ras.
Para analis mengatakan penerbitan surat perintah penangkapan tidak lebih dari isyarat simbolis oleh Iran, tetapi itu mencerminkan kedalaman rasa permusuhan terhadap Donald Trump.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu