Suara.com - Terpidana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi isyaratkan mengajukan banding terkait putusan tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, pihak Imam akan mengupayakan langkah hukum selanjutnya.
"Penasihat hukum untuk terus berjuang bersama bagaimana pun, apa yang didakwakan, dituntut dan divonis oleh majelis hakim itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan memberikan isyarat hukum," kata Wa Ode di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2020).
Wa Ode pun mengklaim bahwa fakta sejumlah saksi dalam persidangan, tidak ada kliennya yang meminta langsung uang dalam perkara suap dan gratifikasi dana hibah kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Apalagi, lanjut Wa Ode, pertimbangan majelis hakim dalam pembacaan tak disebutkan.
"Itu, tak ada fakta hukum di persidangan, hanya ada bukti petunjuk kata majelis hakim. Bukti petunjuk itu harusnya diperoleh dari fakta saksi, fakta surat misalnya. Kalau dari alat bukti 184 KUHAP itu namanya bukti petunjuk itu berada pada level terbawah. Jadi nggak mungkin kemudian orang di hukum karena petunjuk," tuturnya.
"Pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan kemarin, beberapa kali dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa tidak ada fakta yang menyebutkan ada pemberian uang ke terdakwa (Imam Nahrawi)," Wa Ode menambahkan.
Wa Ode mengatakan timnya masih memiliki waktu soal upaya hukum yang akan ditempuh oleh kliennya.
Wa Ode menilai bahwa putusan majelis hakim hanya berdasarkan persepsi, asumsi dan bukan berdasarkan fakta hukum.
Baca Juga: Usai Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Bui, KPK Bidik Calon Tersangka Baru
"Kan ini masih berproses selama tujuh hari. Tapi kemungkinan-kemungkinan akan ke sana (banding), karena beliau (Imam Nahrawi) sampaikan pokoknya kami terus berjuang," pungkas Wa Ode.
Seperti diketahui, mantan Menpora Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dalam sidang putusan, Senin (29/6/2020) kemarin.
Imam Nahrawi terbukti menerima suap selama menjadi Menpora dengan total mencapai Rp 11,5 Miliar. Sedangkan gratifikasi Imam mencapai Rp 8,3 miliar.
Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Imam berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.237.882.
Selain mendapatkan vonis pidana, mantan Menpora Imam Nahrawi mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, dihitung setelah terdakwa selesai jalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Rosminah dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Tag
Berita Terkait
-
Menpora dari Masa ke Masa: Andi dan Imam Korupsi, Roy Lupa Lagu Indonesia Raya, Dito Dicopot
-
Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
-
Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat
-
6 Menteri Jokowi Digaruk KPK, Siapa Paling Besar Colong Duit Negara?
-
Dito Ariotedjo Jadi Saksi Korupsi BTS, Bukti Panasnya Kursi Menpora dan Kasus Hukum Menteri-Menterinya
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara