Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka yang merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Ketiga tersangka itu adalah Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Parlagutan Nasution (PN) dari Fraksi PPP, dan Tadjudin Hasan (TS) dari Fraksi PKB..
"Tiga orang yang ditahan hari ini, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar, Selasa (30/6/2020).
Lili menyebut ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka rencananya akan dititipkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020," kata dia.
Menurutnya, KPK tetap menerapkan protokol kesehatan sebelum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Tiga eks DPRD Jambi itu akan diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari sebelum bergabung dengan tahanan lain di Rutan Guntur.
"Tiga tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan C1 sebagai protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ungkap Lili.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Ke-13 tersangka itu adalah Ketua DPRD, Jambi Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar; dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi Nurani; Cekman dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
Baca Juga: Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Tahan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston
Kemudian, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra, Muhamadiyah; pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta bernama Foe Fandy Yoesman.
Mereka yang ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga kuat berperan melakukan sejumlah pertemuan, meminta sejumlah uang dan meminta uang 'ketok palu' dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Berita Terkait
-
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Suliyanti Terkait Kasus Suap Ketok Palu
-
Legislator PKS Opname Usai Dianiaya Mertua, Begini Ceritanya
-
KPK Kembali Menahan Eks Anggota DPRD Jambi dalam Kasus Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
-
KPK Kembali Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
-
Profil Staf DPRD Jambi yang Anaknya Bawa Pacar Bugil di Mobil Dinas
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh
-
Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?
-
Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas
-
Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi