Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka yang merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Ketiga tersangka itu adalah Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Parlagutan Nasution (PN) dari Fraksi PPP, dan Tadjudin Hasan (TS) dari Fraksi PKB..
"Tiga orang yang ditahan hari ini, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar, Selasa (30/6/2020).
Lili menyebut ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka rencananya akan dititipkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020," kata dia.
Menurutnya, KPK tetap menerapkan protokol kesehatan sebelum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Tiga eks DPRD Jambi itu akan diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari sebelum bergabung dengan tahanan lain di Rutan Guntur.
"Tiga tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan C1 sebagai protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ungkap Lili.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Ke-13 tersangka itu adalah Ketua DPRD, Jambi Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar; dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi Nurani; Cekman dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
Baca Juga: Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Tahan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston
Kemudian, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra, Muhamadiyah; pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta bernama Foe Fandy Yoesman.
Mereka yang ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga kuat berperan melakukan sejumlah pertemuan, meminta sejumlah uang dan meminta uang 'ketok palu' dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Berita Terkait
-
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Suliyanti Terkait Kasus Suap Ketok Palu
-
Legislator PKS Opname Usai Dianiaya Mertua, Begini Ceritanya
-
KPK Kembali Menahan Eks Anggota DPRD Jambi dalam Kasus Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
-
KPK Kembali Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
-
Profil Staf DPRD Jambi yang Anaknya Bawa Pacar Bugil di Mobil Dinas
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan
-
Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini
-
3 Juta KK Sudah Masuk Perlinsos Digital, Pemerintah Uji Sistem di 43 Daerah
-
Jepang-Rusia Memanas! Kunjungan Putin dengan Kapal Perang ke Kuril Bikin Tokyo Murka
-
Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia
-
91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit
-
Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam
-
BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera
-
Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas
-
Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward