Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka yang merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Ketiga tersangka itu adalah Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Parlagutan Nasution (PN) dari Fraksi PPP, dan Tadjudin Hasan (TS) dari Fraksi PKB..
"Tiga orang yang ditahan hari ini, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar, Selasa (30/6/2020).
Lili menyebut ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka rencananya akan dititipkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020," kata dia.
Menurutnya, KPK tetap menerapkan protokol kesehatan sebelum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Tiga eks DPRD Jambi itu akan diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari sebelum bergabung dengan tahanan lain di Rutan Guntur.
"Tiga tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan C1 sebagai protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ungkap Lili.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Ke-13 tersangka itu adalah Ketua DPRD, Jambi Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar; dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi Nurani; Cekman dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
Baca Juga: Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Tahan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston
Kemudian, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra, Muhamadiyah; pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta bernama Foe Fandy Yoesman.
Mereka yang ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga kuat berperan melakukan sejumlah pertemuan, meminta sejumlah uang dan meminta uang 'ketok palu' dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Berita Terkait
-
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Suliyanti Terkait Kasus Suap Ketok Palu
-
Legislator PKS Opname Usai Dianiaya Mertua, Begini Ceritanya
-
KPK Kembali Menahan Eks Anggota DPRD Jambi dalam Kasus Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
-
KPK Kembali Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
-
Profil Staf DPRD Jambi yang Anaknya Bawa Pacar Bugil di Mobil Dinas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai