Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Dadang Suganda (DSG). Dadang merupakan tersangka dàlam kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau di pemerintahan Kota Bandung Tahun 2012.
Dadang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Oktober 2019. Dadang ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. Dadang akan dititipkan di Rumah Tahanan KPK Gedung merah Putih cabang K-4.
"Penahanan tersangka DSG (Dadang Suganda) selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).
Lili menuturkan, petugas KPK akan mengikuti protokol kesehatan. Sebelum melakukan penahanan, Dadang akan dipisahkan dengan tahanan lain untuk sementara menjalani karantina selama 14 hari.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19, maka tahanan akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, di Rutan cabang KPK Gedung ACLC di Kavling C-1," ujar Lili.
Untuk diketahui, Dadang dijerat KPK sebagai makelar tanah. Dimana membeli sejumlah tanah milik warga untuk dijual kepada pemerintah kota Bandung dengan kisaran harga cukup tinggi.
Dadang menguntungkan diri sendiri karena diduga mengambil keuntungan mencapai Rp 30 miliar.
"Terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari oemrintah kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp 30,18 miliar. Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini," tutup Lili.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.
Baca Juga: Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Tahan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston
Berita Terkait
-
Usai Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Bui, KPK Bidik Calon Tersangka Baru
-
Kasus Suap Mantan Dirut PTDI, KPK Panggil 7 Saksi
-
Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Tukang Kebun hingga Ketua RT
-
Dewas KPK Didesak Sampaikan Dugaan Temuan Pelanggaran Ketua KPK ke Publik
-
KPK Lelang Barang Rampasan Milik Koruptor Simulator SIM Total Rp 28 Miliar
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Pengamat: Keberanian Dasco Minta Maaf dan Bertemu Mahasiswa jadi Terobosan Baru DPR
-
BPOM Respons Temuan Indomie di Taiwan Mengandung Etilen Oksida, Produk Masih Aman di Indonesia?
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
-
18 WNI dari Nepal Tiba di Tanah Air Hari Ini, Dipulangkan di Tengah Krisis Politik
-
Di Balik Mundurnya Rahayu Saraswati, Mahfud MD Sebut Ada 'Badai Politik' Menerjang DPR
-
Dugaan Korupsi Tol CMNP Mulai Diusut, Siapa Saja yang Diperiksa Kejagung?
-
Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
-
KontraS Ajukan Tiga Tuntutan untuk Tim Investigasi Demo Ricuh Bentukan Prabowo
-
Dicecar KPK soal SK Korupsi Haji, Eks Sekjen Kemenag 'Lempar Bola' ke Dirjen PHU
-
Total 5 Korban Tewas, Balita Ikut jadi 'Tumbal' Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal di Blora