Suara.com - Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan reaktif virus Corona (Covid-19) dari hasil rapid test.
"Iya benar terdakwa Hendrisman reaktif COVID-19, tadi setelah sidang ditunda langsung Pak Ketua Pengadilan Negeri turun dan diminta untuk di-'swab', kalau 'swab' kan jelas ya, ini kan masih reaktif," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Rabu.
Hendrisman adalah salah satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Enam terdakwa itu dibagi dalam dua persidangan.
Hendrisman yang merupakan Dirut Jiwasraya 2008-2018 menjalani sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
"Kami langsung menutup tempat persidangan dan disemprot disinfektan," ucap Bambang.
Persidangan ketiganya dipimpin ketua majelis hakim Saefuddin Zuhri.
"Jadi betul tadi persidangan ditunda, karena yang bersangkutan 'rapid test' dan hasilnya adalah reaktif, makanya diminta untuk 'swab', jadi yang reaktif satu orang saja," ungkap Bambang.
Tes cepat itu juga akan dilakukan terhadap majelis hakim.
"Rapid test hakim akan kita laksanakan, karena ada gejala seperti itu, kemarin kita juga sudah melaksanakan nanti akan kita ulang lagi," ujar Bambang.
Baca Juga: Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko Bersaksi di Persidangan
Sedangkan tes swab atau tes usap terhadap Hendrisman tergantung penasihat hukum. Hendrisman Rahim sendiri ditahan di rumah tahanan KPK.
Enam orang terdakwa perkara dugaan korupsi Jiwasraya yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Mereka didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara senilai total Rp16,807 triliun. Untuk terdakwa Benny Tjokorosaputro dan Heru Hidayat juga didakwakan pasal tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan disebut Hendrisman Rahim mendapat keuntungan Rp5.525.480.680 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yaitu uang sebesar Rp875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp4.590/lembar pada tanggal 24 Januari 2019 senilai Rp4.649.670.000.
Berita Terkait
-
Komisi VI Usulkan Pansus Tata Kelola BUMN Melihat Hak Pensiunan Jiwasraya Terabaikan
-
Pemerintah Susun Strategi Bayar Polis Nasabah Jiwasraya, Segini Besarannya
-
Kasus Korupsi Jiwasraya Dinilai Berdampak pada Sikap Skeptis Masyarakat terhadap Danantara
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Jiwasraya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO