- Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait korupsi Jiwasraya.
- Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan denda Rp100 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
- Kesalahan terdakwa dinilai rendah karena tidak menikmati keuntungan materiil pribadi dari skandal tersebut.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
Vonis ini terkait dengan keterlibatannya dalam skandal korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam persidangan yang digelar Rabu (7/1/2026), Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan bahwa Isa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.
Selain hukuman fisik, majelis hakim menetapkan sanksi tambahan berupa:
- Pidana Denda: sebesar Rp100 juta.
- Ketentuan Subsider: Jika denda tersebut tidak dilunasi, maka terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan pengganti selama tiga bulan.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Hakim menilai kadar kesalahan Isa berada dalam kategori rendah sehingga tidak diperlukan hukuman maksimal.
Dalam memutus perkara ini, hakim menguraikan poin-poin yang memberatkan maupun meringankan posisi terdakwa.
Hal yang Memberatkan:
- Perbuatan terdakwa dianggap tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
- Sebagai regulator (saat menjabat di Bapepam-LK), tindakan terdakwa dinilai membuka celah bagi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan menjual produk meski dalam kondisi insolven (tidak mampu membayar kewajiban), yang pada akhirnya merugikan pemegang polis.
Hal yang Meringankan:
Baca Juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
- Tidak Ada Keuntungan Materiil: Hakim meyakini Isa tidak menerima atau menikmati uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi.
- Konteks Krisis Global: Keputusan yang diambil terdakwa terjadi pada masa krisis keuangan global tahun 2008, di mana stabilitas sistem keuangan nasional sedang terancam.]
- Rekam Jejak: Terdakwa bersikap sopan, kooperatif, belum pernah dihukum, sudah berusia lanjut, serta dianggap berjasa dalam memperkuat regulasi industri asuransi selama masa jabatannya.
Jejak Kasus dan Kerugian Negara
Perkara ini bermula saat Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2008-2018.
Meskipun secara spesifik perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp90 juta, dampak berantai dari kebijakan tersebut berkontribusi pada total kerugian negara yang sangat fantastis dalam kasus Jiwasraya, yakni mencapai Rp16,8 triliun.
Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini menambah deretan panjang pejabat dan pihak swasta yang terseret dalam skandal investasi asuransi pelat merah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya