- Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait korupsi Jiwasraya.
- Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan denda Rp100 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
- Kesalahan terdakwa dinilai rendah karena tidak menikmati keuntungan materiil pribadi dari skandal tersebut.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
Vonis ini terkait dengan keterlibatannya dalam skandal korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam persidangan yang digelar Rabu (7/1/2026), Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan bahwa Isa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.
Selain hukuman fisik, majelis hakim menetapkan sanksi tambahan berupa:
- Pidana Denda: sebesar Rp100 juta.
- Ketentuan Subsider: Jika denda tersebut tidak dilunasi, maka terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan pengganti selama tiga bulan.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Hakim menilai kadar kesalahan Isa berada dalam kategori rendah sehingga tidak diperlukan hukuman maksimal.
Dalam memutus perkara ini, hakim menguraikan poin-poin yang memberatkan maupun meringankan posisi terdakwa.
Hal yang Memberatkan:
- Perbuatan terdakwa dianggap tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
- Sebagai regulator (saat menjabat di Bapepam-LK), tindakan terdakwa dinilai membuka celah bagi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan menjual produk meski dalam kondisi insolven (tidak mampu membayar kewajiban), yang pada akhirnya merugikan pemegang polis.
Hal yang Meringankan:
Baca Juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
- Tidak Ada Keuntungan Materiil: Hakim meyakini Isa tidak menerima atau menikmati uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi.
- Konteks Krisis Global: Keputusan yang diambil terdakwa terjadi pada masa krisis keuangan global tahun 2008, di mana stabilitas sistem keuangan nasional sedang terancam.]
- Rekam Jejak: Terdakwa bersikap sopan, kooperatif, belum pernah dihukum, sudah berusia lanjut, serta dianggap berjasa dalam memperkuat regulasi industri asuransi selama masa jabatannya.
Jejak Kasus dan Kerugian Negara
Perkara ini bermula saat Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2008-2018.
Meskipun secara spesifik perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp90 juta, dampak berantai dari kebijakan tersebut berkontribusi pada total kerugian negara yang sangat fantastis dalam kasus Jiwasraya, yakni mencapai Rp16,8 triliun.
Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini menambah deretan panjang pejabat dan pihak swasta yang terseret dalam skandal investasi asuransi pelat merah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv
-
Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang
-
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif