- Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait korupsi Jiwasraya.
- Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan denda Rp100 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
- Kesalahan terdakwa dinilai rendah karena tidak menikmati keuntungan materiil pribadi dari skandal tersebut.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
Vonis ini terkait dengan keterlibatannya dalam skandal korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam persidangan yang digelar Rabu (7/1/2026), Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan bahwa Isa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.
Selain hukuman fisik, majelis hakim menetapkan sanksi tambahan berupa:
- Pidana Denda: sebesar Rp100 juta.
- Ketentuan Subsider: Jika denda tersebut tidak dilunasi, maka terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan pengganti selama tiga bulan.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Hakim menilai kadar kesalahan Isa berada dalam kategori rendah sehingga tidak diperlukan hukuman maksimal.
Dalam memutus perkara ini, hakim menguraikan poin-poin yang memberatkan maupun meringankan posisi terdakwa.
Hal yang Memberatkan:
- Perbuatan terdakwa dianggap tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
- Sebagai regulator (saat menjabat di Bapepam-LK), tindakan terdakwa dinilai membuka celah bagi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan menjual produk meski dalam kondisi insolven (tidak mampu membayar kewajiban), yang pada akhirnya merugikan pemegang polis.
Hal yang Meringankan:
Baca Juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
- Tidak Ada Keuntungan Materiil: Hakim meyakini Isa tidak menerima atau menikmati uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi.
- Konteks Krisis Global: Keputusan yang diambil terdakwa terjadi pada masa krisis keuangan global tahun 2008, di mana stabilitas sistem keuangan nasional sedang terancam.]
- Rekam Jejak: Terdakwa bersikap sopan, kooperatif, belum pernah dihukum, sudah berusia lanjut, serta dianggap berjasa dalam memperkuat regulasi industri asuransi selama masa jabatannya.
Jejak Kasus dan Kerugian Negara
Perkara ini bermula saat Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2008-2018.
Meskipun secara spesifik perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp90 juta, dampak berantai dari kebijakan tersebut berkontribusi pada total kerugian negara yang sangat fantastis dalam kasus Jiwasraya, yakni mencapai Rp16,8 triliun.
Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini menambah deretan panjang pejabat dan pihak swasta yang terseret dalam skandal investasi asuransi pelat merah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Skandal Dana Raib Rp90 Miliar: Mediasi Buntu, Mirae Asset Justru Salahkan Nasabah Bocorkan Password?
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
-
Saraswati Fellowship Wisuda Angkatan Pertama: 30 Perempuan Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
-
Terkait Rencana Borong 105 Ribu Mobil dari India, KPK Langsung Wanti-wanti Hal Ini!
-
Profil Bripda Muhammad Rio: Eks Brimob Polda Aceh yang Membelot Jadi Tentara Rusia
-
KPK Soroti Pengadaan 105 Ribu Mobil India Mahindra oleh Agrinas: Waspada Praktik Pengondisian