"Rangkaian sidang dewan luar biasa ini rencananya akan diselenggarakan sekali lagi pada tanggal 13 Juli 2020 (sesi keempat), setelah sebelumnya sesi informal pertama dan kedua telah diselenggarakan pada tanggal 26 Mei dan 15 Juni 2020," ujarnya.
Dari pertemuan virtual tersebut, Indonesia menyampaikan secara resmi dokumen submisi yang merefleksikan posisi Indonesia di Sidang Dewan IMO Luar Biasa ini.
Lebih lanjut, Yudho mengungkapkan, terdapat 4 item agenda utama yang dibahas dalam sidang sesi informal ketiga, meliputi agenda 5 - 8, yaitu kemampuan terhadap fasilitas/sarana prasarana pelaksanaan virtual meeting, pertimbangan terhadap anggaran dan belanja organisasi, revisi audit IMSAS dan tambahan agenda lainnya.
Selain itu, Indonesia turut berbagi pandangan terkait kemampuan terhadap sarana prasarana pelaksanaan virtual meeting. Dalam hal ini, terdapat beberapa hal yang hendaknya menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan virtual meeting, diantaranya aturan dan prosedur dalam pelaksanaan virtual meeting, penentuan waktu pertemuan yang mempertimbangkan perbedaan waktu di setiap negara serta kemampuan setiap negara anggota dalam mengikuti virtual meeting tersebut.
Selanjutnya terkait dengan pertimbangan terhadap anggaran dan belanja organisasi, Indonesia mengapresiasi dan mendung kerja keras Sekretariat IMO dalam melakukan penilaian awal terhadap anggaran yang terdampak pandemi Covid-19 hingga anggaran rutin 2020, dan pertimbangan untuk realokasi anggaran tahun 2020-2021.
"Kami juga turut mendorong Sekretariat IMO untuk melakukan penilaian lebih lanjut tentang kondisi anggaran tahun 2020 dan melihat ke depan,bagaimana menghadapi tantangan anggaran agar dapat dikelola secara tepat, transparan, dan fleksibel," tutup Yudho.
Pandemi Covid-19 memberikan dampak global pada sektor swasta dan publik, dengan konsekuensi yang luas dan mendalam bagi komunitas global secara keseluruhan, tidak terkecuali negara anggota IMO, industri perkapalan dan stakeholders terkait.
Berita Terkait
-
Bergandengan Tangan, Pasangan Terinfeksi Covid-19 ini Meninggal Bersama
-
Singapura Laporkan 215 Kasus Baru Covid-19, Malaysia Cuma Tambah 1
-
PSK Ingin Bunuh Diri Karena Pandemi dan Empat Berita Hits Lainnya
-
Update Virus Corona Covid-19: Rekor Penambahan Terbanyak, Hampir 200 Ribu!
-
Universitas Oxford Sebut Vaksin Covid-19 Berpeluang Selesai Desember
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian