Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Jack Boyd Lapian terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Jack diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Jack telah diperiksa sejak pukul 10.15 WIB pagi tadi. Kekinian, proses pemeriksaan pun masih berlangsung.
"Langsung diambil BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Bareskrim Polri sampai dengan pukul 16.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung," kata Awi kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
Sementara itu, Awi mengatakan untuk satu tersangka lainnya, yakni Titi Sumawijaya Empel tidak hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini.
Menurut Awi, Titi berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Namun tersangka TSE tidak dapat hadir karena alasan sakit," ujar Awi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Ditipidum Bareskrim Polri pada 16 Juni 2020. Gelar perkara tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan terlapor Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.
Selain melakukan gelar perkara, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan satu ahli bahasa serta satu ahli pidana.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Jack Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Sdr. JBL dan Sdri. TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," kata Awi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).
Dalam perkara tersebut, Jack dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam hal ini, Jack terancam dengan hukum penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Sementara, Titi dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Titi pun terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Reaksi Jack Lapian
-
Bareskrim Tetapkan Jack Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
-
Ribut-ribut di RSUD Pasbar, Kepala TU Polisikan Direktur Rumah Sakit
-
Diduga Cemarkan Nama Baik Anggota DPR, Ajudan Bupati Agam Diperiksa Polisi
-
Mengaku Habib dan Tipu Warga, Keluarga Habib Sholeh Tanggul Maafkan Pelaku
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian