Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Jack Boyd Lapian terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Jack diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Jack telah diperiksa sejak pukul 10.15 WIB pagi tadi. Kekinian, proses pemeriksaan pun masih berlangsung.
"Langsung diambil BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Bareskrim Polri sampai dengan pukul 16.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung," kata Awi kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
Sementara itu, Awi mengatakan untuk satu tersangka lainnya, yakni Titi Sumawijaya Empel tidak hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini.
Menurut Awi, Titi berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Namun tersangka TSE tidak dapat hadir karena alasan sakit," ujar Awi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Ditipidum Bareskrim Polri pada 16 Juni 2020. Gelar perkara tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan terlapor Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.
Selain melakukan gelar perkara, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan satu ahli bahasa serta satu ahli pidana.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Jack Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Sdr. JBL dan Sdri. TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," kata Awi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).
Dalam perkara tersebut, Jack dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam hal ini, Jack terancam dengan hukum penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Sementara, Titi dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Titi pun terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Reaksi Jack Lapian
-
Bareskrim Tetapkan Jack Lapian sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
-
Ribut-ribut di RSUD Pasbar, Kepala TU Polisikan Direktur Rumah Sakit
-
Diduga Cemarkan Nama Baik Anggota DPR, Ajudan Bupati Agam Diperiksa Polisi
-
Mengaku Habib dan Tipu Warga, Keluarga Habib Sholeh Tanggul Maafkan Pelaku
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka