Suara.com - Kepala Tata Usaha (KTU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) "RH" melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD "Y" ke kepolisian resor setempat terkait tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan dan penyalahgunaan aset daerah.
Kuasa hukum pelapor, Yung Nikmat mengatakan, kliennya mendapatkan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan oleh Plt Direktur RSUD Jambak 'Y' dengan nada arogan sambil menampar meja.
Ia mengatakan laporan itu dibuat pada 4 April 2020 dengan nomor laporan polisi LP/152/IV/2020-Res Pasbar.
Dalam laporannya Direktur Y diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan dan dugaan penyalahgunaan aset RSUD Pasaman Barat.
"Masalah ini sudah masuk ke penghinaan dan klien kami dirugikan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Kamis (11/6/2020).
Selain membuat laporan polisi, pihaknya juga telah menyampaikan ke Inspektorat Pasaman Barat. "Hingga saat ini kami juga belum mengetahui dan menerima hasil dari Inspektorat," ujarnya.
Pihaknya semula telah berupaya memediasi, tetapi tidak mendapatkan titik temu, sehingga saat ini berlanjut untuk melalui jalur hukum ke Polres Pasaman Barat .
"Karena tidak adanya titik temu kami bawa ke jalur hukum, saat ini tahapannya di Polres Pasaman Barat sudah tingkat penyidikan," kata Yung Nikmat lagi.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi diwakili Kepala Satuan Reskrim AKP Omri Sahureka, didampingi Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal membenarkan adanya laporan itu.
Baca Juga: Akui Salah Langgar PSBB, Anggota DPRD Pasaman Janji Bagikan Ribuan Sembako
"Saat ini sudah naik menjadi tahap penyidikan. Namun belum penetapan tersangka," kata dia.
Ia mengatakan pelapor dan terlapor serta saksi suda diambil keterangan terkait permasalahan itu. "Saksi yang kami periksa adalah pelapor, saksi ahli bahasa, teman pelapor dan terlapor," katanya pula.
Dia menambahkan laporan itu terkait penghinaan dan masuk dalam Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.
"Dalam waktu dekat, kami akan menambah meminta keterangan saksi-saksi lainnya sebelum menetapkan tersangka," ujar dia.
Plt Direktur RSUD Y hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi baik melalui telepon maupun pesan singkat WhatsApp.
Berita Terkait
-
Diduga Sebarkan Hoaks Soal Puan Maharani, Ketua DPRD Pasbar Dipolisikan
-
Mengaku Habib dan Tipu Warga, Keluarga Habib Sholeh Tanggul Maafkan Pelaku
-
Said Didu Hari ini Diperiksa, Fadli Zon: Ini Ujian Demokrasi Kita
-
PSBB jadi Alasan Tak Hadir, Polisi Panggil Lagi Said Didu Senin Depan
-
Dilaporkan Luhut, Hari Ini Said Didu Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati