Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyebar berita bohong alias hoaks bernada provokatif dengan mengajak nasabah dari Bank Bukopin, Mayapada, dan BTN untuk segera menarik uang lantaran negara sedang krisis di tengah pandemi Covid-19.
Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menyebarkan hoaks tersebut lantaran berkaca dengan peristiwa krisis di tahun 1998.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menuturkan kedua tersangka yakni berinisial AY dan IS. AY ditangkap di wilayah Jakarta Timur. Sedangkan tersangka IS ditangkap di Jawa Timur.
"Pelaku dua ini (AY dan IS) tidak tau persis (kondisi perbankan), dan tadi sudah dijelaskan oleh OJK bahwa sebenarnya kondisi perbankan itu baik-baik saja. Namun, dua pelaku ini adalah menyebarkan berita provokatif bahwa menarik bank di beberapa bank, untuk segera menarik karena melihat situasi yang tahun 98," kata Slamet saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).
Slamet mengemukakan, berdasar hasil penyelidikan kedua tersangka menyebarkan hoaks semata-mata dengan motif iseng belaka. Kedua tersangka pun menurut Slamet pada dasarnya tidak saling mengenal.
"Kami beberapa kali tanya motifnya, apakah tujuannya, terus kami cek juga afiliasi dari kedua tersangka ini. Kami dapat pastikan bahwa kedua tersangka ini tidak berafiliasi dengan pihak manapun, jadi bekerja atas inisiatif sendiri. Dan kami tanyakan motifnya apa? Yang pertama dia sampaikan adalah iseng," ungkap Slamet.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Keisengan itu yang mereka miliki, namun keisengan itu berdampak negatif bagi masyarakat apabila tidak melakukan check and recheck," pungkas Slamet.
Baca Juga: Disdik DKI Sebut Situs PPDB Down karena Tingginya Antusias Warga dan Hoaks
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Seruan Penarikan Uang Tunai dari ATM dan Bank?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ayah Jokowi Widjiatno Notomihardjo Anggota PKI?
-
Sulit Tarik Tunai Uang Tabungan, Nasabah Bank: Malapetaka Ekonomi
-
Syahrini Jadi Sasaran Hoaks, Reino Barack Minta Sosok Ini Bertanggung Jawab
-
Viral Video Kasih Kado 'Sederhana' untuk Pacar, Bikin Warganet Mendadak Iri
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin